![]() |
Bongkar muat barang di jalan Mawar pasar Sekadau, yang mempersempit arus lalulintas warga, |
SEKADAU-FAKTAPAGI.COM. Bongkar muat barang di jalan Mawar dari arah terminal menuju pasar pantai Kapuas, sangat menganggu Lalulintas warga, baik bagi penguna sepeda motor maupun kendaraan roda empat. Pasalnya sejumlah tokoh seperti tokoh Barang Pertanian, yang ada di jalan tersebut serta beberapa tokoh bangunan, bahkan sampai tokoh Sembako sebagai suplayer besar juga sangat menganggu Lalulintas apabila bongkar muat barang di bahu jalan, tepat didepan Toko secara langsung.
Apalagi jika semua tokoh bongkar muat barang secara bersamaan, sebab mereka bongkar muat barang persis di depan tokoh,dan memakan bahu jalan.
"Ini yang sangat menganggu para penguna jalan di jalan tersebut," kata Doni salah seorang warga kepada media ini, Minggu (18/05/2025) di Sekadau.
Jika merunut dari aturan bongkar muat barang di toko bahwa, bongkar muat barang di bahu jalan sangat tidak dianjurkan karena dapat mengganggu lalu lintas, menyebabkan kemacetan, dan membahayakan pengguna jalan. "Bahu jalan memiliki fungsi utama sebagai tempat berhenti darurat atau untuk kendaraan yang mengalami kerusakan," katanya.
Karena jika demikian akan ada dampak Negatif seperti gangguan Lalu Lintas.
Bongkar muat di bahu jalan mempersempit ruang jalan, sehingga kendaraan lain sulit melaju atau bahkan macet. Kegiatan ini dapat menyebabkan kecelakaan karena kendaraan yang terlibat bongkar muat dapat menghalangi atau membuat kendaraan lain kesulitan menghindari rintangan.
Dikatakan dia lagi, bongkar muat di bahu jalan dapat dianggap sebagai parkir liar yang melanggar UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Karena lanjut dia fungsi bahu jalan adalah untuk parkir darurat kendaraan, karena bahu jalan diperuntukkan bagi kendaraan yang mengalami kerusakan atau mengalami masalah yang memerlukan bantuan darurat.
Sesuai fungsinya bahu jalan juga dapat digunakan oleh pejalan kaki, pengendara sepeda, atau kendaraan lain dalam keadaan darurat seperti saat ada gangguan lalu lintas.
Pada kesimpulannya bahwa, aktivitas bongkar muat barang di bahu jalan tidak hanya mengganggu lalu lintas dan keselamatan, tetapi juga melanggar hukum.
"Oleh karena itu, aktivitas tersebut sebaiknya tidak dilakukan dan harus dilakukan di tempat yang aman dan sesuai dengan peraturan yang berlaku," katanya.
Di konfirmasi kepada kepala dinas Perhubungan kabupaten Sekadau Hermansyah terkait hal ini ia mengatakan, bahwa kemacetan lalu lintas di pasar Sekadau pada waktu pagi memang tidak bisa dihindari lagi mengingat pasar tempat pertemuan penjual dan pembeli dan menunjukan daerah semakin maju dan ramai.
![]() |
Plang yang di pasang oleh Dishub kabupaten Sekadau di pasar Sekadau (Foto istimewa) |
Untuk kegiatan bongkar muat di pasar Sekadau memang sudah beberapa kali kita bahas dalam beberapa kesempatan. "Dishub juga sudah beberapa kali melayangkan surat kepada pemilik toko untuk bongkar muat sebaiknya menggunakan terminal lawang kuari dan di langsir ke toko agar tidak terjadi kemacetan," tegasnya.
Para pemilik toko juga pernah di tegur secara lisan dengan dilakukan tindakan persuasif, setiap kegiatan Forum Lalu Lintas Juga kita bahas tentang bongkar muat, yang dimana akibatnya arus lalu lintas macet, Dishub dan Satlantas Polres sekadau juga sudah beberapa kali turun langsung kelapangan untuk monitoring dan memberi arahan kepada pemilik toko, plang himbauan juga sudah dipasang oleh Dinas Perhubungan kabupaten Sekadau di beberapa titik di pasar Sekadau terkait jam/waktu bongkar muat di pasar sekadau.
"Dalam waktu dekat kita akan panggil para pelaku usaha utk rapat bersama agar bongkar muat pada jam sepi atau langsir dari terminal lawang kuari," ucapnya(tar)