Limbah Bocor, Perusahaan Langsung Hentikan Operasi Pabrik. DAD : Masalah Ini Telah Dinyatakan Selesai - Faktapagi.com

Minggu, Juni 09, 2024

Limbah Bocor, Perusahaan Langsung Hentikan Operasi Pabrik. DAD : Masalah Ini Telah Dinyatakan Selesai

 


 

PKS PT APS yang limbahnya sempat bocor beberapa waktu lalu


SANGGAU-FAKTAPAGI.COM.Kebocoran tanggul kolam penampungan limbah pabrik PT.Agro Palindo Sakti (APS) sempat mengalir ke sungai Sekayu pada Senin 27 Mei lalu, kebocoran limbah tersebut akibat tingginya curah hujan sehingga sebagian tanggul tergerus oleh air. Untung saja kebocoran tersebut cepat ditangani oleh pihak perusahaan dengan cara memperbaiki tanggul dan langsung menghentikan operasional PKS, kata Perwakilan PT. APS kepada awak media beberapa waktu lalu.

“Betul kami langsung menghentikan sementara kegiatan dipabrik dan segera melakukan perbaikan tanggul kolam tersebut,” terangnya.

Karena air limbah sempat mengalir ke sungai Sekayu, sedangkan PDAM unit Sosok mengunakan air tersebut sebagai sumber air. Sehingga suplai air sementara juga dihentikan, namun beberapa hari kemudian PDAM kembali beroperasi, karena air sungai sudah steril kembali. Sterilnya air sungai Sekayu dari limbah PKS berdasarkan hasil pemeriksaan di laboratorium PT.Timo Energy Indonesia.

"Sesuai hasil pemeriksaannya laboratorium bahwa air Sungai Sekayu sudah bebas dari limbah Pabrik," katanya.

Setelah kejadian tersebut pihak perusahaan langsung melaporkan kejadian tersebut ke dinas Lingkungan Hidup kabupaten Sanggau dan Polres.

Sehingga tim LHK dan pihak kepolisian turun Lang melihat kondisi limbah.

Untuk membantu menyediakan masalah tersebut, DAD Kecamatan Tayan Hulu langsung ambil sikap dengan cara memfasilitasi pertemuan antara masyarakat dan pihak perusahaan untuk duduk bersama guna mencari solusi agar permasalahan tersebut di selesaikan dengan baik.

“Kami dari DAD  Kecamatan Tayan Hulu telah memfasilitasi pertemuan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.dan masalah ini telah dinyatakan selesai," tegas Heryanto Ketua DAD Tayan Hulu.

"Penyelesaian kasus tersebut sudah dituangkan dalam kesepakatan bersama, sehingga keputusan tersebut susah final dan mengikat,"katanya(Tino).

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments