Hadiri Kegiatan PGD KLS, Ini Kata Dewan. - Faktapagi.com

Jumat, Oktober 06, 2023

Hadiri Kegiatan PGD KLS, Ini Kata Dewan.

 

Jefray Raja Tugam 

SEKADAU-FAKTAPAGI.COM. Mewakili ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Sekadau pada acara kegiatan Focus Group Discusion (FGD)/Konsultasi Publik dalam rangka Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLS) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah RPJPD

 kabupaten Sekadau tahun 2025 -2045, Jumat, (06/10/2023) di ruang serbaguna lantai II kantor Bupati.

Jefray Raja Tugam mengatakan, dirinya sangat sependapat dengan wakil bupati Sekadau terkait usaha yang ada di kabupaten Sekadau harus ramah lingkungan. 

Makannya, agar semua usaha ramah lingkungan pemerintah menyelenggarakan kegiatan tersebut dan menghadirkan pihak terkait yang berhubungan dengan para Peru yang ada di kabupaten Sekadau,

"Tujuannya agar mereka tau seperti apa konsep pembangunan jangka panjang pemerintah kedepan," kata Jefray.

Sementara itu dalam arahannya Wakil Bupati Subandrio,SH,MH mengatakan bahwa, KLS adalah metode pembangunan yang berwawasan lingkungan. 

"Artinya pembangunan yang kita jalankan harus sejalan dengan kondisi lingkungan," katanya.

Hal tersebut dilakukan untuk menjamin keberlangsungan hidup generasi yang akan datang, yang berwawasan lingkungan yang baik.

Ikuti kegiatan tersebut dengan baik, dengarkan apa yang dipaparkan oleh para Narasumber, berikan masukan yang baik kepada para narasumber agar kegiatan tersebut menghasilkan dokumen yang bagi kelangsungan pembangunan Daerah yang ramah terhadap lingkungan.

Semenjak itu Kepala dinas Lingkungan Hidup (LH) dan Pertamanan kabupaten Sekadau Apeng Petrus mengatakan,bahwa dasar hukum pembuatan dan pelaksanaan KLHS RPJPD adalah.Undang-undang nomor 32 tahun 2009 Tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan

PP nomor 46 tahun 2016 tentang tata cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis.

"Tujuannya dari kegiatan FGD KLHS RPJPD dilakukan untuk menyelaraskan rencana pembangunan yang berwawasan pada kelestarian lingkungan," paparnya.

Sekian itu kegiatan ini juga bermaksud untuk menyampaikan hasil sementara KLS yang akan menjadi masukan dalam proses penyusunan  RPJPD kabupaten Sekadau tahun 2025-2045 supaya mendapat tangapan dan masukan dari publik dan pakar untuk penyempurnaan.Adapun peserta konsultasi publik terdiri dari organisasi kemasyarakatan, Filantropi, Pelaku usaha, Akademisi dan pihak terkait lainnya.(tar).


Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments