Barang bukti berhasil di amankan oleh tim Reskrim, Rabu (19/04/2023). |
SANGGAU-FAKTAPAGI.COM.Polres Sanggau melaksanakan pres release dengan para awak media. Kegiatan Konferensi pers ini di pimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Sulastri SH., MM, didampingi Kasi Humas IPTU. Keken Sukendar, di ruang kerja Kasat Reskrim Polres Sanggau, Selasa (18/04/2023).
Kasat Reskrim AKP Sulastri pada kesempatan itu mengungkapkan beberapa kasus yang berhasil diungkap pada bulan puasa ini, yakni Curat yang terjadi di dua Lokasi, kemudian kasus Pemerkosaan dan Perlindungan anak.
"Adapun Kasus yang berhasil kita ungkap adalah pencuri dengan pemberatan yang terjadi di dua Lokasi, kemudian kasus Pemerkosaan dan Perlindungan anak, semua kasus kriminal ini terjadi di wilayah Kecamatan Kapuas,"kata Kasat.
Kasus pertama Pencurian alat pertanian diketahui oleh Kepala Balai Penyuluh Pertanian (BPP) Kapuas Roza Dewi Tambunan, saat melakukan pengecekan terhadap satu unit mesin penggerak traktor merk Kubota di garasi tempat penyimpanan dikantor BPP, dan terlihatlah bahwa mesin penggerak tersebut hilang. Sempat dilakukan pencarian disekitar TKP namun tidak ditemukan. Kerugiannya Rp. 15.000.000,- Barang buktinya 1 unit motor penggerak kubota RD 83 DI-2S dengan nomor mesin -ALC1232 dan pelakunya Juwanto," ucap Kasat.
Sedangkan lanjut dia kasus Curat kedua TKP-nya di Kebun Karet lingkungan Sei Kosak, kelurahan Sei Sengkuang ,barang tersebut milik kelompok tani Sekudok Permai bantuan dari BPP setelah dilaporkan dan dilakukan penyelidikan didapati pelaku dari peristiwa tersebut atas nama Juwanto, Jamaludin dan Nolim, kerugian sebesar Rp. 15.000.000, Barang buktinya 1 unit motor penggerak kubota RD 83 DI-2S dengan nomor mesin - ALC1186".
Lalu kasus berikutnya pemerkosaan yang terjadi di kecamatan Kapuas dengan Pelaku berinisial J (31) sedangkan korban D adalah kakak dari temannya pelaku.
Peristiwa ini bermula saat si pelaku (J) kerumah korban untuk mencari kakak korban dengan tujuan akan menjual Handphone, pelaku memanggil kakak korban tak ada jawaban. Pelaku langsung membuka pintu dan langsung menuju kamar mandi, keluar dari kamar mandi pelaku melihat korbannya tengah terbaring tiduran menonton televisi, pelaku yang masih terpengaruh alkohol menyaksikan korbannya terbaring maka muncul niat untuk memuaskan hasrat birahinya pada perempuan tersebut, maka terjadilah peristiwa tersebut.
Atas kejadian tersebut keluarga korban tidak terima dan melaporkan peristiwa pemerkosaan tersebut ke Mapolres Sanggau. Berbekal laporan dari keluarga korban tim dari Reskrim langsung bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku. Pelaku dijerat dengan pasal 285 dengan hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Ditambahkan Kasat lagi, antara pelaku dan korban tidak ada hubungan apa-apa hanya satu daerah, pelaku sudah biasa berkunjung kerumah korban untuk bertemu kakak korban antara pelaku dan korban saling mengenal, berdasarkan pengakuan pelaku pemerkosaan itu hanya satu kali dilakukan, dan korban mengalami keterbelakangan mental.
Kasus berikutnya yakni persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang terjadi hari Sabtu tanggal 8 April 2023, sekitar jam 23.00 wib, untuk pertama kalinya TKP-nya berada di rumah pelaku di salah satu dusun di Kecamatan Kapuas.
Sesuai laporan dari warga inisial (AL) terhadap korban inisial bunga (nama samaran) dibawah umur yang dilakukan oleh D (19). Modusnya adalah Pelaku menjemput korban yang sebelumnya berjanji melalui WhatsApp, hubungan keduanya adalah pacaran yang berkenalan lewat Facebook, sehinga keduanya sampai janjian untuk bertemu tersangka, pada saat bertemu tersangka mengajaknya pergi lalu di setubuhi.
"Persetubuhan yang dilakukan oleh (D) terhadap bunga gadis kecil yang masih duduk di bangku SMP ini sudah dilakukan sebanyak 5 ( lima) kali dikamar pelaku, kejadian itu bermula sejak bunga di ajak pergi, dan pada malamnya kejadian sampai pelaku ditangkap,"ungkap Kasat.
Pelaku di ancam dengan hukuman 5 tahun dan maksimum 15 tahun penjara sesuai undang-undang perlindungan anak pasal 81 ayat 2. (Tino).