Demi Tingkatan PAD, Bupati Rela Temui Satu Persatu Owner Perusahaan Yang Kurang Bayar PBB Dan BPHTB

Iklan dewan

Iklan dewan

Iklan dewan

Iklan

Iklan

HANDI IDUL FITRI

HANDI IDUL FITRI

Sabtu, November 07, 2026

Demi Tingkatan PAD, Bupati Rela Temui Satu Persatu Owner Perusahaan Yang Kurang Bayar PBB Dan BPHTB

 

Aron, SH.
SEKADAU-FAKTAPAGI.COM. Usai memimpin rapat dengan pihak perusahaan terkait kurang bayar Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) dan Biaya Peralihan Hak Atas Tanah (BPHTB) sejumlah Perusahaan. Agar bisa mendapatkan jawaban yang pasti Bupati Sekadau langsung mengintruksikan kepada Asisten III dan Asisten II untuk menghubungi owners perusahaan yang kurang bayar tersebut, untuk bertemu dengan tim dari kabupaten Sekadau, karena waktu yang diberikan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI hanya 60 hari kerja untuk mendapatkan jawaban dari pihak perusahaan.

Benar saja beberapa hari lalu Bupati bersama tim langsung menuju Jakarta demi berkomunikasi dengan pemilik perusahaan terkait rekomendasi BPK RI.

Sulitnya untuk mencari Pendapatan Asli Daerah (PAD) di saat Pemerintahan Pusat (Pempus) melakukan efisiensi besar-besaran terhadap anggaran Daerah. Efesiensi yang dilakukan Pempus membuat banyak Daerah kesulitan fiskal untuk membiayai pembangunan, agar bisa berdiri dikaki sendiri BPK RI mencoba membantu Daerah agar bisa membiayai diri dengan perolehan PAD dari pajak. 

Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan beberapa perusahaan yang kurang bayar PBB dan BPHTB.

Agar bisa menambah fiskal Daerah Bupati harus menagih beberapa perusahaan yang kurang bayar PBB dan BPHTB sesuai rekomendasi dari BPK RI.

"Kami hanya menjalankan rekomendasi BPK RI terkait hasil audit potensi PAD terhadap beberapa perusahaan yang kurang bayar PBB dan BPHTB," katanya saat membuka rapat tersebut.

Ia menegaskan, kita rapat disini bukan untuk berdebat, yang kita perlu adalah hasil akhir terkait temuan tersebut, karena jika tidak bayar ada konsekuensi hukum yang harus diterima. 

Menurut dia, hasil temuan tersebut adalah audit selama satu bulan oleh BPK RI,.waktu melakukan audit BPK pasti sudah berkomunikasi dengan pihak terkait ada kurang bayar, sehingga BPK memberikan waktu kepada pemerintah Daerah dan perusahaan selama 60 hari kerja untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan baik. Jika ada sangahan dari pihak perusahaan silahkan asal mampu meyakinkan BPK, karena ını tanahnya mereka bukan Pemda Sekadau.

"Karena sekarang bukan waktunya untuk berdebat, tapi mencari solusi yang baik," sarannya.

Ia juga menyarankan kepada beberapa pihak perusahaan yang memiliki kebun plasma agar melakukan pemisahan kapan perusahaan melakukan konversi terhadap plasma dan berapa sisa kebun inti yang sekarang masih di kelola oleh perusahaan. Tujuannya adalah supaya ada kejelasan tanggungjawab pembayaran PBB tahun berapa jadi tanggungjawab perusahaan dan tahun berapa menjadi tanggungjawab petani.

"Semuanya harusnya jelas secara administratif maupun dilapangan," pesannya (tar/man).

Diterbitkan: faktapagi.com

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Tombol Komentar