Warga Asahan Pasang Spanduk Tolak Aktivitas PMI Ilegal

HANDI IDUL FITRI

HANDI IDUL FITRI

Senin, Juli 06, 2026

Warga Asahan Pasang Spanduk Tolak Aktivitas PMI Ilegal

 

Salah satu spanduk penolakan aktivitas perekrutan tenaga PMI Ilegal di wilayah kabupaten Asahan provinsi Sumatra Utara, oleh sebagian masyarakat, Minggu (06/07/2026) kemarin.
ASAHAN-FAKTAPAGI.COM. Warga Kabupaten Asahan provinsi Sumatera Utara (Sumut) menolak aktivitas Pekerja Migran (PMI) Ilegal di wilayah mereka.Penolakan warga tersebut dilakukan dengan membentangkan spanduk di 7 Desa yang kerap dijadikan akses keluar-masuknya aktivitas tersebut. Adapun beberapa spanduk penolakan yang terpasang di beberapa desa, antara lain

- Desa Air Joman Baru.

- Desa Air Joman.

- Kelurahan Karang Anyar. 

- Desa Silo Baru. 

- Desa Pematang Sei Baru.

- Desa Bagan Asahan. 

- Desa Asahan Mati. 

Salah satu alasan masyarakat menolak kegiatan tersebut adalah, selain dapat mencoreng nama baik wilayah mereka, dan aktivitas tersebut bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. 

Salah seorang warga Desa Air Joman Baru menyampaikan, bahwa aktivitas tersebut dapat menjatuhkan harkat dan martabat masyarakat disana, karena bertentangan dengan hukum. Selain termasuk kegiatan ilegal aktivitas tersebut juga beresiko tinggi. 

"Bahkan bisa membahayakan keselamatan jiwa para calon PMI yang akan berangkat," katanya.

Bahkan lanjut dia,akomodasi yang digunakan jauh sekali dari kata layak, sama sekali tidak memikirkan faktor keselamatan. Apabila mau menjadi PMI ikutilah penyalur yang memiliki legalitas lengkap sesuai prosedur dan mengikut aturan yang berlaku, sebab sejatinya kegiatan tersebut dilindungi oleh negara dan membahayakan keselamatan para calon PMI.

Sementara itu kepala Dusun (Kadus) Desa Air Joman Baru kepada awak media mengatakan, bahwa ada keluhan dari masyarakat,mereka mengatakan sulitnya untuk mengurus Permit di Indonesia, menjadi salah satu faktor penyebab mengapa masih banyak masyarakat yang memilih menjadi PMI Ilegal.

"Akibat sulitnya mengurus persyaratan secara legal, menjadi faktor utama bagi masyarakat untuk lebih memilih jalur ilegal serta berbelit-belitnya jalur mengurus administrasi sebagai syarat masuk PMI legal,"katanya (tim).

Diterbitkan: faktapagi.com

Bagikan artikel ini

  
Tambahkan Komentar Anda
Tombol Komentar