![]() |
| Foto ilustrasi. |
Berikut rincian pasal pidana fitnah/pencemaran nama baik dalam UU ITE:
Pasal 27A UU 1/2024 (Revisi UU ITE) menyatakan, bahwa setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal,dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik melalui Sistem Elektronik.
Sedangkan pada pasal 45 ayat (4) UU 1/2024 sanksi bagi pelanggar Pasal 27A diancam pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00.
Pasal ini merupakan delik aduan, artinya harus ada aduan dari korban untuk diproses hukum.
Fokus utama adalah pada tindakan "menuduhkan suatu hal" yang tidak benar untuk merusak reputasi di ruang digital.
Selain UU ITE, fitnah juga diatur dalam Pasal 311 KUHP (tuduhan tanpa bukti termasuk media sosial (medsos)disini tidak batasan,namun sebenarnya harus sopan dan tidak membuat konten yang merugikan salah satu pihak.
"Di medsos orang bisa dituntut dengan UU ITE, beda dengan portal media, pada portal media online ada batasan yang diatur dalam Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 yang mengatur tentang pers," kata Rosadi Jemani ketua satupena Kalimantan Barat kepada media ını Selasa (21/04/2026) melalui pesan whatsapp.
Menurut dia, jika berita media on-line di masukan ke medsos bisa saja, asalkan menggunakan akun resmi, jika tidak tentu ada konsekuensi tersendiri, jika masuk dalam proses hukum (tar).
