Buat Fitnahan Di Tiktok Bisa Dipidana Pencemaran Nama Baik - Faktapagi.com

Rabu, April 22, 2026

Buat Fitnahan Di Tiktok Bisa Dipidana Pencemaran Nama Baik

 

Foto ilustrasi.
SEKADAU-FAKTAPAGI.COM. Konten yang menyudutkan atau membuat fitnahan di media sosial termasuk Tiktok bisa Dipidana berdasarkan UU ITE,terkait fitnah dan pencemaran nama baik di dunia maya diatur dalam UU ITE (revisi terbaru UU 1/2024), terutama pada Pasal 27A, yang melarang penyerangan kehormatan/nama baik dengan menuduhkan suatu hal agar diketahui umum. Ancaman pidana utamanya adalah penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda hingga Rp750 juta. 

Berikut rincian pasal pidana fitnah/pencemaran nama baik dalam UU ITE:

Pasal 27A UU 1/2024 (Revisi UU ITE) menyatakan, bahwa setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal,dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik melalui Sistem Elektronik.

Sedangkan pada pasal 45 ayat (4) UU 1/2024 sanksi bagi pelanggar Pasal 27A diancam pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00. 

Pasal ini merupakan delik aduan, artinya harus ada aduan dari korban untuk diproses hukum.

Fokus utama adalah pada tindakan "menuduhkan suatu hal" yang tidak benar untuk merusak reputasi di ruang digital.

Selain UU ITE, fitnah juga diatur dalam Pasal 311 KUHP (tuduhan tanpa bukti termasuk media sosial (medsos)disini tidak batasan,namun sebenarnya harus sopan dan tidak membuat konten yang merugikan salah satu pihak. 

"Di medsos orang bisa dituntut dengan UU ITE, beda dengan portal media, pada portal media online ada batasan yang diatur dalam Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 yang mengatur tentang pers," kata Rosadi Jemani ketua satupena Kalimantan Barat kepada media ını Selasa (21/04/2026) melalui pesan whatsapp.

Menurut dia, jika berita media on-line di masukan ke medsos bisa saja, asalkan menggunakan akun resmi, jika tidak tentu ada konsekuensi tersendiri, jika masuk dalam proses hukum (tar).




Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments