Mau Jenguk Mantan Istri Dan Anak, DS Malah Curi Motor Tetangga - Faktapagi.com

Senin, Maret 02, 2026

Mau Jenguk Mantan Istri Dan Anak, DS Malah Curi Motor Tetangga

 

DS Pelaku pencurian motor.
SEKADAU-FAKTAPAGI.COM. Kurang dari 24 jam Polres Sekadau berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor Honda Supra GTR 150 warna hitam. Penangkapan terhadap pelaku hasil kerjasama dengan Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur. Kejadian tersebut dibenarkan oleh Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasi Humas AKP Triyono, Minggu (01 /03/2026) melalui pres realaes.

Kejadian itu bermula pada hari Kamis tanggal 26 Pebruari malam, saat ES (36) memarkir motornya di depan rumahnya. ES adalah warga kampung Kemawan, Dusun Pangkin, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir. Bangun pagi sekitar pukul 06.00 wib ES langsung ke kamar kecil, setelah keluar dari kamar kecil ia melihat keluar dan tidak melihat motor yang parkir disamping rumahnya tadi malam. Hanya saja, pada saat parkir ES lupa membawa kunci, dan kunci masih menempel di motor. Setelah mengetahui motornya hilang ES segera melapor ke Mapolres Sekadau.

“Kunci motor masih menempel sehingga motor mudah dibawa pelaku. Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp 13 juta. Korban telah melapor kejadian tersebut ke SPKT Polres Sekadau Jumat tanggal 27 Pebruari 2026," kata AKP Triyono.

Setelah menerima laporan, Unit IV Satreskrim Polres Sekadau melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur. Dari informasi yang diperoleh,motor dan pelaku berada di Pontianak. Petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku, DS (27), beserta motor hasil curiannya.

Kepada penyidik DS mengaku, saat  berangkat dari Pontianak ke Sekadau ia naik angkutan umum pada Kamis sore hari. Sesampainya di Kampung Kemawan sekitar pukul 22.00 WIB. Sesampai dikampung ia melihat motor yang diparkir dengan kunci masih menempel, lalu niat jahat muncul seketika dan tanpa pikir panjang ia mengambil motor tersebut dan dibawa ke Pontianak dengan maksud menjualnya.

“DS sempat menawarkan motor kepada beberapa calon pembeli di Pontianak, namun tidak ada yang beli. Dari informasi itu, polisi berhasil menangkap pelaku,” terangnya. 

Dari hasil penyelidikan, Polisi mencatat bahwa tersangka pernah menikah dengan tetangga korban. Ia mengaku ingin menjenguk mantan istri dan anaknya, namun bukannya ke rumah mantan istrinya, ia malah mengambil motor tetangga.

Barang bukti yang diamankan meliputi sepeda motor, kunci kontak, tang, pahat, gunting, dan kunci modifikasi. Tersangka kini ditahan di Rutan Polres Sekadau dan dijerat Pasal 477 ayat 1 huruf e dan/atau Pasal 476 KUHP.

“Terkait kejadian ini, kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci, memantau lingkungan sekitar, serta mengaktifkan Siskamling agar kasus serupa dapat dicegah,” pungkas AKP Triyono (tar/wos).

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments