![]() |
| Berfoto bersama usai audiensi dengan warga Bokak bersama komisi III, Senin (02/02/2026) di ruang rapat komisi kantor DPRD kabupaten Sekadau. |
Kedatangan rombongan warga Desa Bokak tak lain untuk meminta penjelasan terkait sertifikat tanah di wilayah tersebut tidak bisa dijadikan agunan ke bank sebagai jaminan pinjam. Konon katanya wilayah desa Bokak dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) masuk sebagai wilayah hutan resapan air.
"Kami minta agar perubahan tata ruang mestinya ada sosialisasi kepada masyarakat, supaya masyarakat tahu jauh-jauh hari," kata Klemen kepada desa Bokak saat audiensi berlangsung.
Kalau sudah begini kan susah, masak tiba-tiba warga kami mau masukan pinjaman ke Bank mengunakan sertifikat di tolak dengan alasan yang tidak jelas.
Hal ini kata dia, sudah jelas bisa menggangu pertumbuhan perekonomiannya masyarakat, karena salah satu tujuan dibuat sertifikat tanah atau rumah oleh masyarakat tentu untuk mengembangkan usaha dengan cara melakukan pinjaman ke bank dengan agunan tentunya sertifikat.
Untuk itu, kami warga desa Bokak meminta agar Pemerintah Daerah kabupaten Sekadau mencari solusi terbaik bagi warga desa Bokak supaya sertifikat yang sudah ada bisa dijadikan agunan ke bank maupun ke lembaga keuangan lainnya," pinta Kades.
Sementara itu, wakil ketua DPRD Jefray Raja Tugam dalam penjelasan mengatakan, bahwa wilayah hutan resapan air adalah area bervegetasi (hutan) yang memiliki kemampuan tinggi untuk menyerap air hujan ke dalam tanah, berfungsi sebagai tempat pengisian air tanah (akifer) alami, serta menjaga kestabilan cadangan air dan mencegah banjir serta erosi. Area ini merupakan bagian dari konservasi tanah.
Berdasarkan RTRW yang sudah diubah tahun 2015 adalah tiga Desa Di wilayah kabupaten Sekadau yakni Desa Bokak, Desa Gonis Tekam dan sebagian wilayah desa Nanga Menterap termasuk wilayah resepan air.
"Setelah pertemuan ini nanti kita akan menanyakan ke pihak Pemerintah Daerah terkait keluhan masyarakat ini, serta mencari solusi yang terbaik bagi masyarakat," kata Jefray.
Menurut informasi yang beredar taunya tiga desa tersebut masuk wilayah resepan air adalah, karena Pemerintah Daerah kabupaten Sekadau melalui Bupati hendak melakukan perubahan Tata Ruang Wilayah ke Pemerintah Pusat (Pempus). Namun, Tata Ruang sudah berubah sejak tahun 2015 dan dua desa di kecamatan Sekadau hilir yakni Desa Mungguk dan Desa Sungai Ringin masuk wilayah hutan kota.
"Jika ini benar maka warga dua ini akan mengalami hal yang sama, dan kami sebagai wakil rakyat akan terus mengawal masalah ini sampai tuntas," ucapnya.
Dalam waktu dekat ini kami akan segera memangil Badan Pertahanan Nasional (BPN) untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat serta mengadakan pertemuan lanjutan tiga hari kedepan.
"Kita jiga akan memanggil pihak BPN serta pihak terkait lainnya Pemerintah Daerah kabupaten Sekadau untuk minta penjelasan terkait hal ini," katanya.
Di tempat yang sama Valentinus angota DPRD komisi III Kabupaten sekadau menyampaikan, hal yang sama. Pihaknya akan menyampaikan keluhan warga tersebut kepada pihak terkait,baik itu BPN maupun Pemerintah Daerah kabupaten Sekadau.
Terkait sertifikat tanah yang tidak bisa lagi dijadikan sebagai agunan karena ini. Menyangkut Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sekadau tahun 2011-2031, yang menetapkan kawasan resapan air untuk menjaga keseimbangan lingkungan dan mencegah bencana alam.
"Kami dari Komisi III akan memanggil pihak terkait guna meminta penjelasan terkait keluhan masyarakat desa Bokak," kata Valen (tar/wos)
.
