Rapat Kreditur Dalam PKPU-T Pabrik Sepatu PT GM Berlangsung Alot dan Memanas - Faktapagi.com

Minggu, Desember 14, 2025

Rapat Kreditur Dalam PKPU-T Pabrik Sepatu PT GM Berlangsung Alot dan Memanas

Suasana rapat kreditur dan debitur berlangsung alot dan memanas, Jumat (12/12/2025) di PN Medan.
MEDAN-FAKTAPAGI.COM.PT. Girvi Mas sesuai dalam PKPU-T mengelar rapat Kreditur di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Rapat yang dipimpin oleh hakim pengawas Dr Sarma Siregar, SH.MH dan panitera panganti Joni, SH berlangsung alot dan memanas, dihadiri berbagai pihak kuasa para kreditur kuasa debitur dan dihadiri langsung Endry Direktur PT. GM, pada Jumat (12/12/2025) di PN Medan.

Diketahui dengan pasti, bahwa rapat tersebut berlangsung alot dan memanas, yang mana didalam rapat hakim pengawas menanyakan kepada pengurus apakah tetap dengan permohonan pengakhirannya atau ada perubahan dan pengurus, namun dengan tegas menyampaikan tetap dengan permohonan pengakhirannya atas adanya itikad buruk dari Debitur maupun pelanggaran atas Pasal 240 ayat (1) UU Kepailitan.

Pengurus didalam rapat tersebut menyampaikan dua (2) point krusial yakni; pelanggaran sebagai debitur sesuatu Pasal 240 ayat (1), yaitu atas utang debitur sebesar 4 miliar rupiah di Bank BCA sebagaimana pengakuan debitur dan daftar hutang PT.GM pertanggal 17 Oktober 2025.

Namun,  pertanggal 3 Nopember 2025, Bank BCA menyatakan utang PT. GM bank di BCA sudah Rp. 0,- (Nol) dan yang kedua adalah tindakan itikad buruk debitur yang melakukan pembayaran secara lunas dan cash terhadap Kreditur dengan tujuan dilakukan pencabutan status PKPU.

Sementara itu Marimon Nainggolan, S.H., M.H, selaku Pengurus dalam hal ini menilai tidak sesuai ketentuan Pasal 259 ayat (1) Undang undang kepailitan, karena tidak ada data yang diberikan kepada pengurus untuk mengetahui atau menganalisis harta debitor apakah solven yang memungkinan dilakukan pembayaran kembali.

Karena pencabutan status PKPU harus ada alasan utama adalah pengurus harus ada penilaian dan analisis atas kondisi harta debitur dan syaratnya. Pengurus dan kreditur harus didengar dengan sepatutnya, tujuannya jangan sampai pencabutan status PKPU justru merugikan harta debitur, maka sepatutnya sebelum melakukan pembayaran kepada para kreditur, pengurus haruslah diberitahu dan diberikan data setidak tidaknya neraca keuangan atau laporan harta kekayaan Debitur.

Dalam rapat tersebut Hakim Pengawas menyatakan, semestinya debitur melibatkan pengurus dalam pembayaran dimaksud dan harusnya debitor menyerahkan uang tersebut kepada pengurus, untuk selanjutnya diserahkan kepada para kreditur yang terverifikasi sekalian dibuat berita acaranya oleh pengurus.

Diketahui sebelumnya, dimana pengakuan debitur secara langsung membayar tagihan kreditur pada tanggal 20 November 2025 tanpa melibatkan pengurus.

Sehingga saat ini kondisi PKPU PT.GM berada dalam 2 persoalan yakni pengurus mengajukan pengakhiran PKPU atas dasar Pasal 255 dan debitur mengajukan pencabutan status PKPU atas dasar Pasal 259 ayat (1), 

Dia akhir rapat kreditur tersebut Hakim Pengawas menyampaikan keputusan ada pada hakim pemutus, "Silahkan dibuktikan saja", tegasnya kepada para pengurus, debitor dan kreditor yang hadir (tim)

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments