Rajawali Prihatin Korupsi Kades Meningkat, Hukum Harus Tegas - Faktapagi.com

Senin, November 24, 2025

Rajawali Prihatin Korupsi Kades Meningkat, Hukum Harus Tegas

 

Foto istimewa.
SURABAYA-FAKTAPAGI.COM.Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI) Provinsi Jawa Timur menyampaikan keprihatinan mendalam terkait lonjakan kasus korupsi yang melibatkan kepala desa (kades) di seluruh Indonesia. Data Kejaksaan Agung RI menunjukkan bahwa sepanjang semester I 2025, terdapat 489 perkara korupsi yang menjerat para kades. Angka ini meningkat drastis dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, yaitu 184 kasus pada 2023 dan 275 kasus pada 2024.

Ketua DPW Rajawali Jatim, Sujatmiko, menyatakan, "Kami sangat prihatin dan geram dengan peningkatan kasus korupsi yang melibatkan kepala desa. Dana desa seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat dan pembangunan desa, bukan untuk memperkaya diri sendiri atau kelompok tertentu."katanya.

Ia juga menyoroti, bahwa tindakan korupsi yang dilakukan oleh kepala desa merupakan pelanggaran serius terhadap hukum. Perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Pasal 2 ayat (1) setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."

Kemudian pada pasal 3 berbunyi setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."

Selain itu, perbuatan korupsi juga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengamanatkan pengelolaan keuangan desa secara transparan dan akuntabel.

Sujatmiko menambahkan,kami mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dan tanpa pandang bulu terhadap pelaku korupsi dana desa. Jangan biarkan korupsi merajalela dan merugikan masyarakat desa. 

"Kami juga meminta pemerintah untuk meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan dana desa, serta memberikan pelatihan dan pendampingan kepada kepala desa agar mereka dapat mengelola keuangan desa dengan baik dan benar," tegasnya.

DPW RAJAWALI Jatim menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawasi penggunaan dana desa dan melaporkan jika menemukan indikasi penyimpangan. Pengawasan yang ketat dan partisipasi aktif dari masyarakat sangat penting untuk mencegah terjadinya korupsi dan memastikan dana desa benar-benar digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

"Kami dari Rajawali Jatim akan terus mengawal kasus ini dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan. Korupsi adalah musuh kita bersama, dan kita harus bersatu untuk memberantasnya,". pungkasnya (sumber Rajawali/red)

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments