Rajawali Minta, Laporkan Perusahaan Yang Beli Matrial Batu Dari Pengusaha Ilegal - Faktapagi.com

Jumat, November 14, 2025

Rajawali Minta, Laporkan Perusahaan Yang Beli Matrial Batu Dari Pengusaha Ilegal

Kegiatan tambang galian C Ilegal (foto Ilustrasi)
SEKADAU-FAKTAPAGI.COM. Ketua Umum Rangkulan Jajaran Wartawan Dan Lembaga Indonesia (Rajawali) Hadysa Prana meminta kepada masyarakat kabupaten Sekadau, jika ada terbukti perusahaan yang membeli matrial batu atau pasir dari perusahaan tambang ilegal, untuk keperluan perusahaan agar melaporkan kepada lembaga yang ia pimpin atau Kapolda Kalbar.

"Kalau ada laporan dari masyarakat, kita akan lanjutkan laporan tersebut ke Polda Kalbar, karena perusahaan tersebut sudah melanggar hukum," katanya kepada media ini, Kamis (13/11/2025) melalui telpon selulernya.
Bukan hanya perusahaan lanjut dia, KUD, atau lembaga lain juga,apalagi matrial tersebut di gunakan untuk membangun proyek dari APBD, APBN ataupun dana Desa, semuanya memang tidak boleh. Karena kegiatan ilegal merupakan pelanggaran hukum, dan pihak yang membeli masuk kategori penadah.
"Dalam UU pertambangan sudah sangat jelas larangan tersebut,apabila masih saja membeli artinya perusahaan atau lembaga tersebut sengaja menyokong kegiatan ilegal di kabupaten Sekadau,"cetusnya.

Dikatakannya dia lagi, pihak yang membeli atau menerima material galian C dari perusahaan ilegal dapat dikenakan sanksi pidana sebagai penadah barang yang berasal dari tindak kejahatan. Hukum di Indonesia menganggap tindakan ini sama dengan membeli barang curian. 

"Sanksi bagi penadah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan dapat pula dijerat dengan Undang-Undang terkait Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba),"jelasnya.

Masih menurut dia, Berdasarkan KUHP
Pasal 480 KUHP, penadah dapat diancam dengan pidana: penjara paling lama empat tahun atau

Denda paling banyak sembilan ratus rupiah (nilai denda ini disesuaikan dengan perkembangan hukum dan inflasi). 

Berdasarkan UU Minerba, selain jerat KUHP, penadah hasil tambang ilegal juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). 
"Perusahaan atau perorangan yang membeli, mengolah, mengangkut, atau menjual hasil pertambangan ilegal dapat dipidana berdasarkan UU Minerba, dengan ancaman, pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. Denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)
"Singkatnya, membeli material galian C dari sumber ilegal merupakan tindak pidana serius yang dapat mengakibatkan hukuman penjara dan denda yang signifikan," pungkasnya (tar)


Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments