![]() |
| Foto ilustrasi. |
"Kami sangat prihatin dengan kondisi ini. Temuan BPK ini jelas menunjukkan adanya potensi kerugian negara yang sangat besar. Ini bukan sekadar masalah angka, tapi juga soal kepatuhan terhadap hukum dan tanggung jawab pengelolaan keuangan daerah," ujar tim Investigasi MAUNG, dalam keterangan persnya Selasa (25/11/2025) kemarin.
Sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah: Undang-undang ini mengatur secara jelas tentang kewenangan daerah dalam memungut pajak, termasuk PBB. Kelalaian dalam pemungutan dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap undang-undang ini.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-undang ini mengatur pengelolaan keuangan negara secara umum. Potensi kerugian negara akibat PBB yang tidak tertagih dapat dikategorikan sebagai penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara.
- Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Jika terbukti ada unsur kesengajaan atau penyalahgunaan wewenang dalam kelalaian penarikan PBB ini, maka dapat dijerat dengan pasal korupsi. Pasal 2 mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang merugikan negara, sementara Pasal 3 mengatur tentang penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
"Kami mendesak aparat penegak hukum, baik kepolisian (MABES POLRI) maupun kejaksaan (KEJAGUNG) atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera melakukan penyelidikan terkait temuan BPK ini. Jangan sampai kasus ini menguap begitu saja. Masyarakat Kubu Raya berhak tahu ke mana larinya potensi PBB sebesar Rp90 miliar itu," pintanya.
Selain masalah PBB, MAUNG juga menyoroti temuan BPK lainnya, seperti tarif parkir penyeberangan feri yang lebih rendah dari tarif parkir motor, serta praktik pelaporan nilai jual transaksi rumah yang tidak sesuai dengan nilai sebenarnya dalam Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
"Ini semua menunjukkan tata kelola pemerintahan yang buruk di Kubu Raya. Harus ada perbaikan menyeluruh," tambahnya.
MAUNG akan terus mengawal kasus ini dan mendesak Pemkab Kubu Raya untuk segera menindaklanjuti semua temuan BPK. "Kami tidak akan tinggal diam jika tidak ada tindakan nyata dari pemerintah daerah. Kami siap membawa kasus ini ke ranah hukum jika diperlukan," pungkasnya (sumber Maung/red)
