![]() |
Berfoto bersama usai acara pembukaan sosialisasi Kesepakatan DAD kecamatan Sekadau Hulu di desa Setawar, Rabu (01/10/2025) di kantor Desa Setawar. |
Dalam sambutanya Plt, Camat Sekadau Hulu Fransisco Uwardianus mengatakan,bahwa regulasi tentang sanksi adat serta siapa yang berhak menjatuhkan sanksi kepada pelanggar memang sudah di sepakati bersama semua pihak yakni DAD, Kepolisian, Danramil serta perusahaan dan ketua adat desa se-kecamatan Sekadau Hulu.
Kendati kata dia, dari 7 Kecamatan yang ada di Kabupaten Sekadau,baru Kecamatan Sekadau Hulu yang sudah menerapkan kesepakatan ini, sehingga kecamatan Sekadau Hulu menjadi satu-satunya pelopor pertama bagi kecamatan lain.
Hal ini lanjut dia, terinspirasi oleh beberapa kejadian yang kerap terjadi di Sekadau Hulu, misalnya kasus pencurian TBS, pupuk dan yang lainnya. Hal ini pasti menjadi masalah hukum yang biasanya mengarah ke pidana. "Dengan adanya kesepakatan ini, kita ingin masalah seperti ini diarahkan lebih dulu kepada hukum adat yang berlaku di desa masing-masing,"ucapnya.
Selain itu salah satu tujuan diterapkannya kesepakatan ini adalah, agar eksistensi keberadaan suku Dayak maupun suku lain bisa dihargai terutama terhadap sanksi -sanksi adat yang sudah ditetapkan. Karena, selama ini eksistensi adat tidak pernah di gunakan. Padahal sanksi adat juga menimbulkan efek jera dan sanksi sosial.
"Dengan momen ini, keberadaan pengurus Adat bisa berfungsi di wilayahnya masing-masing," katanya.
Menurut dia, mengenai sanksi adat, hanya boleh mengunakan hukum adat di wilayah itu, misalnya kalau terjadi pelanggaran di wilayah suku Jawan, maka sanksi adatpun mengikuti aturan suku tersebut, begitu juga yang menjatuhkan sanksi, harus pengurus adat sub suku tersebut.
Dijelaskan dia, ada beberapa poin penting tindak kejahatan yang dapat dikenakan sanksi hukum adat, sesuai kesepakatan DAD Kecamatan Sekadau Hulu, yakni pencurian TBS, pemagaran jalan kebun, Intimidasi, serta ancaman verbal dan fisik.Termasuk perusakan aset kantor perusahaan, kendaraan, serta aset lainnya serta pencurian barang-barang lainnya.
"Bahkan penadah juga akan terkena sanksi yang sama," kata Mejeng sapaan akrabnya.
Mengenai sanksi hukum kepada pelaku kata dia lagi, sanksi adat tidak melihat latar belakang pelaku. Artinya, setiap pelaku kejahatan sama didepan hukum.
"Karena denda sanksi adat berlaku untuk semua kalangan, orang miskin atau kaya," tegasnya.
Jadi tolong diingat, jika ada warga yang melakukan pemagaran dilahan perusahaan, sanksi adat sudah ditetapkan kepada oknum pelaku pemagaran. Karena perusahaan adalah aset penting buat kita. "Makanya, kita harus menjaga investor karena besar manfaatnya buat masyarakat, jangan mereka sampai kabur gara-gara sering didemo," pesannya.
Khusus pencuri TBS, sambung dia,sesuai keputusan bersama,sanksi Adat dikenakan sebesar 500 ribu per tandan, untuk penadah dikenakan sanksi denda sekitar Rp.20 juta.
"Untuk hasil denda adat, duitnya 30 % untuk pengurus adat dan 70 % kembali kepada korban, dan itu tidak bisa diganggu gugat," paparnya.
Ditempat yang sama, Nasarius Kem kepala desa Setawar sama sambutanya mengatakan, bahwa Kamtibmas bulana hanya menjadi tanggungjawab Kepolisian dan TNI, tetapi perangkat desa dan seluruh masyarakat juga memiliki tanggungjawab yang sama terhadap keamanan.
"Saya mengingatkan tidak ada pembelaan atau perlindungan kepada pihak yang bersalah,tapi kita melindungi desa kita dari gangguan keamanan, itu yang terutama,"terimakasih kepada DAD dan pihak kepolisian karena sudah membuat terobosan yang baik ini," ucapnya.
Kami menyadari lanjut dia, bahwa di desa Setawar sering terjadi kehilangan TBS, meskipun tidak terlalu sering, bahkan dikebun perusahaan juga sering kehilangan TBS. Bahkan, TBS dikebun miliknya juga pernah hilang.
Sehingga kesepakatan sanksi adat ini sangat tepat dan bermanfaat bagi masyarakat desa Setawar.
Menurut dia, kesepakatan adat ini bukan hanya untuk kasus pencurian TBS serta kasus lainnya. Terpenting, kasus pencurian lainnya seperti Kambing, Sapi juga bisa disanksi mengunakan kesepakatan ini.
Acara tersebut dihadiri oleh ketua DAD Sekadau Hulu, Bhabinkamtibmas, Babinsa, perwakilan PT. Agro Andalan, para perangkat desa dan para tokoh masyarakat lainnya (tar)