Sampai Bulan Ini, Polres Sekadau Berhasil Endus 23 Orang Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba - Faktapagi.com

Jumat, Oktober 24, 2025

Sampai Bulan Ini, Polres Sekadau Berhasil Endus 23 Orang Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba

 

Kapolres Sekadau bersama Kasi Humas dan Kasat Narkoba saat menunjuk sejumlah Barang Bukti hasil kejahatan tindak pidana peredaran Narkoba, Jumat (24/10/2025) di Aula Bhayangkara Patriatama Polres Sekadau.
SEKADAU-FAKTAPAGI.COM. Jajaran Satnarkoba Polres Sekadau berhasil mengendus sejumlah kasus tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukum Polres Sekadau. Pengungkapan sejumlah tindakan pidana penyalahgunaan Narkoba ini sebagai bentuk komitmen jajaran Polres Sekadau untuk memerangi tindakan penyalahgunaan Narkoba. Dalam paparannya Kapolres Sekadau AKBP, Donny Malino Manoppo mengatakan,bahwa keberhasilan jajarannya dalam mengungkap sejumlah kasus tindak pidana peredaran Narkoba sebagai bukti nyata,bahwa Polres Sekadau tidak akan mentolerir setiap kejahatan yang dapat merusak masa depan generasi muda.

"Kita akan berangus semua tindakan kejahatan, terutama Narkoba di wilayah hukum Polres Sekadau, katanya Jumat (24/10/2025) pada acara konferensi pers di Aula Bhayangkara Patriatama Polres Sekadau.

Ia juga mengajak semua pihak untuk bersama-sama menghindari Narkoba, kepada masyarakat Sekadau ia meminta agar bisa menjadi mitra Polres Sekadau untuk memberikan informasi terkait tindakan kejahatan baik itu tindakan pidana Narkoba maupun kejahatan lainnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, berikut beberapa tersangka yang berhasil diamankan oleh Satnarkoba Polres Sekadau, pertama LP dengan nomor 15/VIII tersangka diamankan di Lembah Beringin kecamatan Nanga Mahap,dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 1,2 gram,alat hisap,timbangan digital dan satu unit handphone serta korek api. Atas tindakannya pelaku diganjar pasal 114 ayat 1 Undang-undang tentang Narkotika.

Kemudian LP nomor 16/VIII berhasil diamankan seorang pria berinisial AH di jalan Irian Desa Sungai Ringin kecamatan Sekadau hilir,ditangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 0,4 gram dua lembar kertas timah,satu unit sepeda motor, atas perbuatan pelaku diganjar dengan pasal 114 ayat 1 Undang-undang Narkotika.

Kemudian LP nomor 17/VIII, pelaku berhasil diamankan depan asrama Amaliah Sekadau tanggal 23 Agustus tahun 2025, ditangan pelaku berhasil diamankan barang bukti sabu 6,9 gram, dan alat hisap,dan timbangan digital, atas perbuatannya pelaku di Ganjar dengan pasal 114 ayat 1 Undang-undang tentang Narkotika.

Selanjutnya kata dia, pelaku dengan LP nomor 18/ VIII pria berinisial GN, diamankan di Penginapan Hosten desa Maboh Permai, ditangan pelaku berhasil diamankan barang bukti sabu seberat 0,16 gram, satu buah handphone milik pelaku.

Selanjutnya LP dengan nomor 19/VIII berhasil diamankan di Home stey Maboh Permai seorang pria berinisial PI (29) ditangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa sabu seberat 4,9 gram satu alat hisap,pipet dan dua unit handphone,atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114-112 ayat 1 tentang Undang-undang Narkotika.

Ditanya dimana barang tersebut di dapat, Kapolres menjawab, rata-rata pengedar mendapatkan barang haram tersebut dari Pontianak di bawa ke kabupaten Sekadau dan diedarkan.

Jika dihitung dari jumlah paket tersebut,maka bisa dipastikan bahwa jika dikalkulasi dengan penguna,maka barang tersebut bisa digunakan oleh sekitar 60 orang. Jadi, dengan tertangkapnya mereka maka kita telah berhasil menyelamatkan 60 orang dari sasaran peredaran Narkoba.

Ia menambahkan, saat ini masih ada dua LP lagi yang masih kita dalami, yakni LP dengan nomor 20 dan LP nomor 21, saat ini Polres Sekadau melalui Satnarkoba masih mendalami dua LP tersebut, sehingga belum bisa kita ekspos.

Dikatakan dia lagi dari bulan Januari sampai Oktober pihaknya sudah mengamankan kurang lebih 23 orang  tersangka. "Semua itu atas kerjasama dengan masyarakat dan berdasarkan laporan masyarakat," katanya (tar/wos)


Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments