Polres Sekadau Terus Berkomitmen, Berangus Kegiatan PETI, Tangkap Lagi Pekerja Di Belitang - Faktapagi.com

Selasa, Oktober 28, 2025

Polres Sekadau Terus Berkomitmen, Berangus Kegiatan PETI, Tangkap Lagi Pekerja Di Belitang

Peralatan pekerja PETI yang berhasil diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Sekadau saat beraktifitas di Daerah Aliran Sungai Kapuas,Kamis (23/10/2025) pekan lalu.
SEKADAU-FAKTAPAGI.COM. Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, dan terlebih dahulu melakukan penyelidikan, akhirnya jajaran Polres Sekadau berhasil mencium adanya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Belitang.Tanpa  menunggu lama jajaran Polres Sekadau berhasil menangkap satu orang pekerja tambang ilegal di aliran Sungai Kapuas, Desa Belitang Satu, Kecamatan Belitang, Kabupaten Sekadau, Kamis (23/10/2025) pekan lalu.

Kapolres Sekadau AKBP Donny Molino Manoppo melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin membenarkan, adanya penangkapan salah seorang pekerja PETI di wilayah kecamatan Belitang. Sesampai di Tempat Kejadian Perkara (TKP) kata Kasat,petugas mendapati seorang pekerja yang tengah melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin di pinggir aliran Sungai Kapuas.

“Kepada penyidik, pelaku berinisial R (43) mengaku bekerja di lokasi tersebut tanpa memiliki izin resmi. Ia juga mengaku bekerja di lahan milik seseorang berinisial AK, namun tidak mengetahui siapa pemodal di balik kegiatan itu,” sebut Kasat, Senin (27/10/2025) melalui pesan WhatsApp.

Sebelumnya, pada tanggal 22 Oktober 2025 sesuai informasi warga bahwa ada kegiatan PETI di wilayah tersebut, jajaran Polres Sekadau bersama Polsek langsung melakukan penyelidikan di daerah Sungai Kubu, Dusun Belitang Satu. Saat itu, petugas tidak menemukan aktivitas PETI maupun peralatan tambang di lokasi.

“Setelah kami melakukan pengecekan pertama memang belum ada aktivitas, tapi kami terus memantau. Hasilnya, keesokan harinya tim menemukan kegiatan penambangan aktif di titik yang berdekatan,” terang Kasat.

Pelaku langsung diamankan bersama barang bukti ke Mapolres Sekadau untuk diproses lebih lanjut. Keesokan harinya, Jumat tanggal 24 Oktober 2025, petugas menurunkan alat berat guna membongkar dan mengamankan mesin serta peralatan lain di lokasi tambang.

Barang bukti yang disita antara lain satu unit mesin PS 120, satu unit mesin diesel merk Tianli 22 HP, satu unit kopol/katrol, dua unit pompa (5 inch dan NS), selang spiral 6 inch, paralon 8 inch, serta perlengkapan lain seperti terpal dan kain.

“Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Sekadau. Kami juga masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap pihak lain yang terlibat,” kata Zainal.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025,” pungkasnya (tar/wos)

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments