![]() |
| Kompol Himawan Chandra Himawan |
Pelaku ditangkap setelah korban melapor ke Polsek Medan Area pada hari Jumat tanggal 25 April 2025.
Kapolsek Medan Area kompol Dwi Himawan Chandra di dampingi Kanit Reskrim IPTU Dian Pranata Simangungsong, membenarkan bahwa telah terjadi penangkapan terhadap pelaku kriminal penganiayaan terhadap Nursu Santoso. Ia juga menjelaskan kronologis kejadiannya, pada saat pelaku melintas dari Jalan Menteng Ii Gang Pembangunan Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai Kota Medan dan melihat korban yang bernama Nursu Santoso (42) salah seorang warga Jalan Menteng II Gang Pembangunan Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai Kota Medan, yang bekerja sebagai penjaga gudang mobil, sedang duduk-duduk di gudang mobil tempat korban bekerja,entah setan Pa yang merasuki pelaku,ia tiba-tiba mendatangi korban dan langsung melakukan penganiayaan secara membabi buta, bahkan ia melukai korban dengan gancu, yang menyebabkan tangan korban mengalami luka robek dan mengeluarkan darah, tidak trima atas penganiayaan tersebut korban langsung melapor ke Polsek terdekat.
Setelah melakukan penganiayaan pelaku menghilang, baru pada tanggal 13 Oktober 2025 atas laporan warga bahwa pelaku sedang berada di suatu tempat.
Mendapat laporan tersebut kata dia, sekitar pukul 13,50 wib tim dari unit Reskrim Polsek Medan Area langsung mendatangi lokasi yang disebutkan. Sesampai dilokasi, memang benar pelaku Ebiner Tua Sinaga berada di Jalan Menteng Ii Gang Pembangunan Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai Kota Medan.
Tidak menunggu lagi, kemudian tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, setelah diinterogasi pelaku mengaku bernama Ebiner Tua Sinaga. Dihadapan penyidik ia mengakui semua perbuatannya yakni melakukan penganiayaan terhadap korban yang bernama Nursu Santosa.
"Kemudian tim opsnal Lang meringkus pelaku dan diglandang ke Polsek Medan Area untuk di periksa dan mempertanggung jawabkan perbuatan yang dilakukannya (tim)
