![]() |
Berang bukti yang berhasil di amankan dari pelaku HM dan YS, oleh Polsek Delta Pawan, beberapa waktu lalu. |
Kedua terduga pelaku, HM (32) adalah warga Desa Sukabangun Kecamatan Delta Pawan Ketapang,sedangkan seorang wanita berinisial YAS (31) adalah warga Kecamatan Tumbang Titi Ketapang. Keduanya diamankan berikut sejumlah barang bukti yang di duga berkaitan dengan peredaran Narkotika.Hal itu di ungkap kan oleh Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K.melalui Kapolsek Delta Pawan IPDA Chepry, S.H., kepada media beberapa hari lalu.
Chepry menjelaskan, bahwa tim Polsek Delta Pawan melakukan penggrebekan di dua lokasi rumah kos yang berbeda.
Dilokasi pertama yaitu di Kelurahan Sampit, tim Polsek Delta Pawan mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti berupa 1 lembar plastik klip warna bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0,85 gram, 1 buah bong plastik lengkap, 2 kaca fanbo, 1 buah Tas, 2 buah Handphone, 6 klip plastik transparan kecil, 1 lembar uang tunai Rp.100.000, serta 1 buah kunci Kost dengan kunci brangkas.
Selanjutnya tim Polsek melakukan penggrebekan di lokasi kedua yaitu di sebuah kamar kost di Kelurahan Kauman dan kembali menemukan sejumlah barang bukti seperti 1 buah brangkas besi warna merah yang didalamnya terdapat 3 buah plastik transparan yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 190,64 gram, serta 129 butir pil ekstasi berbagai warna milik HM.
![]() |
Kedua pelaku beserta barang bukti langsung diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang untuk proses hukum lebih lanjut. "Kepada keduanya terancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelasnya (tino/Editor Antonius Sutarjo)