Tim Opsnal Reskim Polsek Delta Pawan, Mengaman Dua Pengedar Narkotika Jenis Sabu. - Faktapagi.com

Selasa, September 16, 2025

Tim Opsnal Reskim Polsek Delta Pawan, Mengaman Dua Pengedar Narkotika Jenis Sabu.

Berang bukti yang berhasil di amankan dari pelaku HM dan YS, oleh Polsek Delta Pawan, beberapa waktu lalu.
KETAPANG-FAKTAPAGI.OM.Tim Opsnal  Reskim  Kepolisian Sektor ((Polsek) Delta Pawan, Polres Ketapang, Polda Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil mengamankan dua orang diduga pelaku pengedar Narkoba dan Sabu.Pelaku tersebut seorang pria berinisial HM (32) dan wanita berinisial YAS (31) keduanya di bekuk di salah satu kamar kos di  Kelurahan Sampit Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang, Minggu (14/9/2025,) pagi.

Kedua terduga pelaku, HM (32) adalah warga Desa Sukabangun Kecamatan Delta Pawan Ketapang,sedangkan seorang wanita berinisial YAS (31) adalah warga Kecamatan Tumbang Titi Ketapang. Keduanya diamankan berikut  sejumlah barang bukti yang di duga berkaitan dengan peredaran Narkotika.Hal itu di ungkap kan oleh Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K.melalui Kapolsek Delta Pawan IPDA Chepry, S.H., kepada media  beberapa hari lalu.

Chepry menjelaskan, bahwa tim Polsek Delta Pawan melakukan penggrebekan di dua lokasi rumah kos yang berbeda. 

Dilokasi pertama yaitu di Kelurahan Sampit, tim Polsek Delta Pawan  mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti berupa 1 lembar plastik klip warna bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0,85 gram, 1 buah bong plastik lengkap, 2 kaca fanbo, 1 buah Tas, 2 buah Handphone, 6 klip plastik transparan kecil, 1 lembar uang tunai Rp.100.000, serta 1 buah kunci Kost dengan kunci brangkas.

Selanjutnya tim Polsek melakukan penggrebekan di lokasi kedua yaitu di sebuah kamar kost di Kelurahan Kauman dan kembali menemukan sejumlah barang bukti seperti 1 buah brangkas besi warna merah yang didalamnya terdapat 3 buah plastik transparan yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 190,64 gram, serta 129 butir pil ekstasi berbagai warna milik HM. 

Didepan penyidik HM mengaku kalau barang haram tersebut didapatkan dari Pontianak. "Barang haram itu dikirim satu sebelum ia ditangkap, dan akan di edarkan di kota Ketapang," kata Polsek.

Kedua pelaku beserta barang bukti langsung diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang untuk proses hukum lebih lanjut. "Kepada keduanya terancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelasnya (tino/Editor Antonius Sutarjo)

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments