Maraknya Peredaran Narkoba, Polisi Sebut Ada Di Lima Kecamatan Provinsi Sumut - Faktapagi.com

Minggu, September 28, 2025

Maraknya Peredaran Narkoba, Polisi Sebut Ada Di Lima Kecamatan Provinsi Sumut

 

Kombes Calvin Simanjuntak saat memberikan keterangan pers Jumat (27/09/2025) di Mapolda Sumatera Utara.
MEDAN-FAKTAPAGI.COM.Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, mengungkapkan, bahwa terdapat lima kecamatan di wilayah Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang yang rawan penyalahgunaan Narkoba."Setidaknya ada lima kecamatan yang berpotensi maraknya peredaran narkoba di wilayah Kota Medan dan Kabupaten Deliserdang,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Jumat (26/9/2025) siang. 

Calvijn menjelaskan, kecamatan pertama yang rawan adalah Kecamatan Tanjung Morawa di Kabupaten Deli Serdang, wilayah hukum Polresta Deli Serdang. Di kecamatan ini, polisi berhasil mengungkap 24 kasus dengan 24 tersangka sepanjang tahun 2025.

Kemudian Kecamatan Percut Sei Tuan di Kabupaten Deli Serdang, juga wilayah hukum Polresta Deli Serdang. Di kecamatan ini sepanjang tahun 2025 aparat telah mengungkap 21 kasus dengan 25 tersangka.

Lalu di kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, yang masuk wilayah hukum Polresta Deli Serdang. Di kecamatan ini sepanjang tahun 2025 polisi berhasil mengungkap 19 kasus dengan 22 tersangka.

Selanjutnya di Kecamatan Medan Marelan Kota Medan, yang masuk wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. Di kecamatan ini sepanjang tahun 2025 terungkap 19 kasus dengan 21 tersangka.Terakhir,di Kecamatan Medan Deli di Kota Medan yang juga masuk wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. Di kecamatan ini sepanjang tahun 2025 Polisi berhasil mengungkap 19 kasus dengan 20 tersangka.

Melihat dari perkembangan kasus berhasil diungkap, maka Calvijn menegaskan, bahwa pengungkapan kasus narkoba di wilayah-wilayah rawan ini merupakan bukti komitmen Polda Sumut memberantas peredaran gelap Narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Rizky)

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments