![]() |
| Beberapa anggota IWO dan pelapor saat memberikan keterangan kepada penyidik di Reskrim Polres Sekadau, Sabtu (20/09/2025) di Mapolres Sekadau. |
Laporan dengan nomor pengaduan : 124/IX/2025/ SPKT atas nama Euis Purbasari dengan sebagai ketua panitia pelaksana kegiatan sosialisasi Narkoba dan Pelantikan PD IWO kabupaten Sekadau.
Dalam keterangan persnya ketua IWO kabupaten Sekadau menyesali kejadian pencemaran nama baik organisasi tersebut, ia menilai perbuatan saudara Acil sudah sangat merugikan organisasi profesi, apalagi proposal yang tersebut di posting di akun media sosial miliknya, bukan hanya di situ ia juga mengposting proposal tersebut di grup WhatsApp serta status handphone miliknya dengan kata-kata yang tidak pantas.
"Atas perlakuan Acil tersebut organisasi kami tercemarkan nama baiknya, padahal selama ini sosialisasi Narkoba kepada anak-anak sekolah adalah agenda rutin IWO kabupaten Sekadau," katanya.
Atas perbuatan tersebut kami minta kepada Kapolres Sekadau untuk segera menindaklanjuti laporan pencemaran nama baik organisasi, agar nama baik bisa pulih dan pelaku bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.
Karena ia menilai tudingan yang dilantorlan Acil dalam akun Facebook milik sudah melukai hati para anggota IWO kabupaten Sekadau.
"Saya minta jajaran Polres Sekadau bisa segera menindaklanjuti laporan tersebut demi ketenangan dan keadilan bagi IWO kabupaten Sekadau," katanya.
Selain itu, laporan tersebut juga akan kami sampaikan ke Pengurus Pusat (PP IWO di Jakarta, apabila memungkinkan kami juga meminta pendampingan dari kuasa hukum dari PP IWO, agar kasus pencemaran nama baik bagi organisasi tersebut bisa cepat di tangani.
"Sekali lagi kami minta mohon agar jajaran Polres Sekadau segera menindaklanjuti kasus tersebut, agar tidak menimbulkan hal-hal buruk lainnya," pungkasnya (wos/tar)
