![]() |
| Kanit Reskrim Polsek Belitang Hilir saat membakar sarana dan prasarana yang di duga dilokasi tempat kegiatan Sabung Ayam desa Entabuk, Minggu (14/09/2025) pagi kemarin. |
Kapolres Sekadau AKBP Donny Molino Manopo melalui Kasi Humas IPTU Triyono menerangkan, bahwa kegiatan penertiban dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Belitang Hilir IPDA Subhan Syah Khan bersama Bhabinkamtibmas Desa Entabuk Brigpol Muhammad Mutaqqin dan sejumlah masyarakat sekitar.
“Saat petugas tiba di lokasi, tidak ditemukan adanya aktivitas sabung ayam. Namun, untuk mencegah lokasi tersebut kembali digunakan, aparat bersama warga melakukan penertiban dengan memusnahkan sarana prasarana yang ada,” ungkapnya.
Ia menyebutkan, pemusnahan sejumlah fasilitas berupa tenda dan perlengkapan lain yang diduga dipakai untuk kegiatan Sabung Ayam dimusnahkan dengan cara dibakar. Menurut dia, hanya dengan langkah ini kegiatan tersebut tidak terulang lagi, selain itu pemusnahan sarana dan prasarana ditempat kegiatan Sabung Ayam juga sebagai bentuk penegasan, agar lokasi tidak lagi dijadikan tempat aktivitas yang melanggar hukum.
Lebih lanjut ia menambahkan, jalannya penertiban berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Kehadiran masyarakat yang ikut membantu menunjukkan dukungan terhadap upaya kepolisian memberantas praktik perjudian.
Lebih lanjut disampaikan, jajaran Polres Sekadau konsisten memberantas segala bentuk penyakit masyarakat. Selain tindakan tegas di lapangan, kepolisian juga mengedepankan langkah pencegahan dengan menggandeng tokoh masyarakat, tokoh agama, dan perangkat desa.
Polres Sekadau kata dia, tidak akan memberikan ruang bagi praktik perjudian dalam bentuk apapun.
"Untuk itu kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga Kamtibmas dan segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas serupa,” pintanya (tar/wos)
