Bawa Sabu 74,79 Gram,Satnarkoba Polres Ketapang Amankan Seorang Pria - Faktapagi.com

Kamis, September 18, 2025

Bawa Sabu 74,79 Gram,Satnarkoba Polres Ketapang Amankan Seorang Pria

Terduga pelaku pria berinisial M yang berhasil diamankan oleh jajaran Satnarkoba Polres Ketapang, sebagai pengedar narkoba jenis sabu seberat 74.79 gram.
KETAPANG-FAKTAPAGI.COM.Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang kembali mengamankan seorang pria, berinisial M (52). Ia diduga sebagai pengedar narkoba di Desa Padang  Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang. Dari tangannya Polisi menyita barang bukti sabu seberat 74,79 gram tanggal 16 September 2025. 

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Narkoba AKP Aris Pramudji, S.A.P. dalam pres realaes, Kamis (18/09/2025) di Mapolres Ketapang.

Lebih lanjut, Kasat mengungkapkan, bahwa kronologi penangkapan saudara M bermula dari informasi masyarakat.

Dari informasi tersebut petugas menelusuri, gerak gerik saudara M, pengintaian dilakukan sesaat setelah pelaku mengambil sebuah paket kiriman dari sebuah mobil travel,pada hari Selasa tanggal 16 September 2025 sekitar pukul 11.30 Wib.

Aris menyebutkan,selain mengamankan barang bukti sabu, Polisi menyita sejumlah barang bukti lainnya yang diduga merupakan alat-alat yang dipergunakan pelaku untuk menyembunyikan paket sabu.

"Kami juga menyita sebuah kotak warna putih, sebuah kantong plastik warna hitam dan sebuah handphone milik pelaku," terangnya.

Di depan penyidik terduga M, mengaku bahwa sabu tersebut berasal dari Kota Pontianak,yang ia edarkan kepada para pecandu di wilayah Ketapang. Pelaku  beserta barang bukti sudah diamankan di Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang guna penyidikan lebih lanjut. 

"Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika."tegas Aris (Tino/Editor Antonius Sutarjo)

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments