Hotel Lucky Cardinal Diduga Langgar UU Lalu Lintas, LSM MAUNG Minta Tindakan Konkret Pemerintah - Faktapagi.com

Jumat, Agustus 29, 2025

Hotel Lucky Cardinal Diduga Langgar UU Lalu Lintas, LSM MAUNG Minta Tindakan Konkret Pemerintah

Parkir hotel yang di duga makan badan jalan, di Batam.
BATAM-FAKTAPAGI.COM. DPP LSM MAUNG mendesak Pemerintah kota Batam Propinsi Kepulauan Riau mengambil tindakan tegas terhadap Hotel Lucky Cardinal yang memarkirkan kendaraan di sekitar jalan perumahan Lucky Estate dan trotoar. Hal tersebut sangat berpotensi melanggar etika serta melanggar hukum.Kami mendesak Pemerintah Kota Batam, khususnya Dinas Perhubungan, untuk tidak hanya memberikan teguran, tetapi juga menerapkan sanksi yang lebih tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku," katanya Dedek Wahyudi kepada media ini, Kamis (28/08/2025) melalui pesan singkat.

Menurut dia Ini adalah masalah serius yang mempengaruhi kenyamanan dan keselamatan warga. Jika tidak ditindak dengan tegas, pelanggaran serupa akan terus terjadi.

 Dikatakan dia lagi, jika merujuk pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 275 ayat (1), disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

"Kami berharap agar pemerintah segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menindak pelanggaran ini dan memastikan bahwa semua pihak mematuhi peraturan yang berlaku demi kenyamanan dan keselamatan bersama,"pintanya.

Selain itu, Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan secara eksplisit melarang penggunaan ruang manfaat jalan yang dapat mengganggu fungsi jalan. Pasal 38 menegaskan bahwa trotoar dan bahu jalan harus bebas dari parkir liar yang menghalangi pejalan kaki dan kelancaran lalu lintas. "Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran, peringatan tertulis, hingga pencabutan izin usaha,"pungkasnya.

LSM MAUNG juga menyoroti bahwa parkir liar di trotoar melanggar hak pejalan kaki sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang menyatakan bahwa jalan harus memberikan fasilitas yang memadai bagi pejalan kaki, termasuk trotoar yang aman dan nyaman (editor faktapagi.com)

Penulis : TIM LSM MAUNG

Sumber : DPP LSM MAUNG

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments