Dikejar Masuk Parit, Mobil Pencuri Sawit Di PT.BSL Ditangkap - Faktapagi.com

Minggu, Agustus 10, 2025

Dikejar Masuk Parit, Mobil Pencuri Sawit Di PT.BSL Ditangkap

Tersangka K saat diamankan di Mapolres Sekadau, Sabtu (09/08/2025) kemarin.

SEKADAU-FAKTAPAGI.COM. Unit Jatanras Satreskrim Polres Sekadau menangkap seorang pria berinisial (K) (25),asal Kabupaten Sanggau. Saudara K ditangkap lantaran mencuri Tandan Buah Segar (TBS) milik PT. Bintang Sawit Lestari (BSL) pada tanggal 1 Agustus dua pekan lalu, kemudian saudara K akhirnya berhasil di tangkap oleh Jatanras Satreskrim Polres Sekadau, pada Sabtu tanggal 9 Agustus 2025 kemarin.

Kapolres Sekadau AKBP Donny Molino Manoppo, melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin membenarkan, bahwa kasus pencurian yang dilakukan oleh K bersama rekannya di areal loading Divisi I Dusun Sungai Bala, Desa Tapang Perodah, Kecamatan Sekadau Hulu milik PT.BSL sudah ditangkap.

Tindakan pencurian tersebut diketahui oleh dua petugas keamanan PT.BSL p menemukan mobil Toyota Calya berwarna cokelat metalik terperosok di parit, dengan kondisi pintu belakang terbuka, dan didalam mini bus tersebut terdapat puluhan TBS.

"Bahkan sejumlah TBS ditemukan tercecer di jalan, diduga jatuh dari kendaraan tersebut. Saat akan diamankan, pelaku melarikan diri meninggalkan mobil di lokasi,” ujar IPTU Zainal dalam keterangan tertulis, Minggu (10/08/2025) pagi.

Akibat kejadian tersebut, perusahaan mengalami kerugian hingga jutaan rupiah dan melaporkannya ke Polres Sekadau untuk proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, K ditangkap pada Sabtu (9/8) sekitar pukul 13.30 WIB. Dalam pemeriksaan, ia mengaku melakukan pencurian bersama rekannya berinisial H, yang kini masih buron. Mobil yang digunakan adalah kendaraan sewaan dengan jok belakang yang telah dilepas untuk memuat hasil curian.

“Saat dikejar karyawan, kendaraan yang mereka gunakan menabrak tebing dan mengalami kerusakan parah. Kedua pelaku kemudian melarikan diri,” jelas IPTU Zainal.

Barang bukti yang disita antara lain 25 janjang TBS, satu unit mobil Toyota Calya, dan satu lembar nota timbang. K kini telah ditahan dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Saat ini kami masih melakukan penyelidikan untuk menemukan keberadaan H,” tandasnya (tar/wos)

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments