![]() |
Camat Sekadau Hulu saat menyampaikan paparan ketika sosialisasi adat hasil kesepakatan DAD pihak kecamatan dan Perusahaan beberapa waktu lalu, Rabu (02/07/2025) di desa Nanga Pemubuh. |
SEKADAU-FAKTAPAGI.COM. Pelaksana tugas (Plt) Camat Sekadau Hulu Fransisco Uwardianus memimpin langsung sosialisasi tentang Kamtibmas dan hasil kesepakatan bersama antara DAD & investor nomor 14/DAD/Skd.Hi/V/2025 dengan 15 pengurus adat desa di kecamatan Sekadau Hulu dan 5 Perusahaan perkebunan.Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan, Rabu (02/07/2025) di Desa Nanga Pemubuh.
Namun, hasil keputusan tersebut perlu disosialisasikan kepada Kadus, Ketua RT/RW serta para tokoh, tujuannya agar semua masyarakat paham tentang sanksi berikut ketentuan dari kesepakatan tersebut. "Semua desa akan kita sosialisasikan, namun, kita mulai dari desa Nanga Pemubuh," ucapnya.
Disela-sela kegiatan sosialisasi tersebut Plt. Camat mengatakan, bahwa kesepakatan antara Dewan Adat Dayak (DAD) kabupaten Sekadau serta pengurangan DAD kecamatan serta pengurus adat tingkat desa sudah membuat kesepakatan bersama mengenai sanksi adat bagi setiap pelanggaran, baik itu dari masyarakat itu sendiri dan perusahaan. Karena, sudah disepakati bahwa hanya pemangku adat setempat yang bisa menjatuhkan sanksi adat.
"Bukan pihak luar, atau ormas apapun, karena hal itu bukan kewenangan mereka," tegasnya
Menurut dia, bahwa kecamatan Sekadau Hulu sudah mengambil langkah cepat untuk membuat terobosan baru, demi kenyamanan investor serta kenyamanan masyarakat. Gagasan ini buat untuk menjaga stabilitas keamanan bagi investor serta kenyamanan bagi masyarakat," katanya.
Selain itu kata dia lagi, tujuan lain dari dibuatnya kesepakatan ini adalah, untuk mengurangi image bahwa asumsi buruk dari masyarakat selama ini, bahwa para pemangku kepentingan di kecamatan hanya berpihak kepada pengusaha saja. Padahal, bukan itu tujuannya, karena semua pihak termasuk masyarakat harus bersama-sama ikut serta menjaga agar iklim investasi di kecamatan Sekadau Hulu atau secara umum di kabupaten Sekadau aman.
Dikatakan dia lagi, dalam kehidupan masyarakat,ada tiga elemen yang perlu kita jaga dan tidak terpisahkan, yakni Pemerintah, Masyarakat dan investor.
Dari ketiga elemen tersebut semuanya sudah memiliki fungsi dan tugas masing-masing, Pemerintah menjalankan roda pemerintahan, sedangkan masyarakat sendiri sebagai objek dari yang diurus oleh pemerintah itu sendiri, sedangkan investor tentu memiliki peran strategis, selain sebagai pendongkrak perekonomian masyarakat itu sendiri.
"Sebagai tempat masyarakat bekerja, dan tempat beredar uang dalam jumlah besar ditengah masyarakat, itulah peran dari investor," katanya.
Selesai sosialisasi ini, pihak perusahaan juga akan membuat banner atau baliho yang akan ditempelkan di setiap tempat umum, agar semua masyarakat bisa membaca hasil kesepakatan tersebut secara luas.
Dikatakan Camat lagi, sejatinya tujuan inti dari kesepakatan bersama tersebut adalah, untuk mengurai permasalahan sosial yang terjadi ditengah masyarakat dan pihak perusahaan, Koprasi dan kelompok tani, antara karyawan dan perusahaan. Termasuk permasalahan hukum, yang tak jarang berujung di jeruji besi, sehingga fungsi adat yang sudah kita taati secara turun-temurun terabaikan. "Seolah-olah adat dan kebiasaan masyarakat tidak lagi sebagai hukum ditengah masyarakat," katanya.
Sehingga, hukum adat perlu kita hidupkan kembali dengan membuat kesepakatan bersama tersebut, antara DAD dan lima perusahaan PT.Agro Andalan, PT. BSL,PT.MPE, PT.TBSM dan PT.MJP.
Kita belajar dari beberapa kasus pencurian Tandan Buah Segar (TBS) baik itu di kebun pribadi maupun milik perusahaan. Pemilik lahan mau panen untuk bayar biaya anaknya kuliah lalu malamnya kecurian sampai habis. Pemiliknya sampai nangis, kemudian yang rugi siapa dan apakah setiap permasalahan harus di laporkan kepihak berwajib. Jadi, kemana aturan hukum adat kita yang sudah ada sejak jaman dahulu.
"Nah sanksi adat bagi pelaku perlu dikenakan dengan adil, baik bagi korban maupun pelaku, agar ada efek jera," terang Camat.
Beda lanjut dia, apabila pelakunya berulang-ulang, setelah di denda, di adat tapi masih saja mengulangi perbuatannya, itu beda lagi perlakuannya,mungkin dilaporkan ke Polisi merupakan jalan terakhir.
Hanya saja, bedanya apabila kasus tersebut sudah ditangani oleh pengurus adat. "Artinya, perusahaan tidak bisa melaporkan ke Polisi, tapi kalau tidak selesai silahkan laporkan," jelas Camat.
Kemudian terkait kasus pemagaran jalan, sejujurnya kita tidak boleh melakukan pemagaran jalan, baik itu lahan pribadi maupun perusahaan, karena perusahaan ketika membuka jalan pasti sudah melakukan ganti rugi lhan kepada pemiliknya. Sebagai kepala wilayah ia menyarankan jika ada permasalahan, sebaiknya dikomunikasikan dengan pihak perusahaan, nanti kita bersama pihak aparat mendamping.
"Jangan dikit-dikit demo lalu pagar jalan, kemudian tuntut ini dan itu, coba kita belajar bicarakan dengan baik, cari solusi akar masalahnya, dengan begitu investor bisa tenang bekerja,"saran Camat.
"Jadi, tolong kita jaga investor karena besar manfaatnya buat masyarakat jangan mereka sampai kabur gara-gara sering didemo," ingatnya.
Selanjutnya sanksi adat untuk oknum penadah, penadah adalah pengepul ataupun pemilik RAM penampung hasil kejahatan baik hasil sawit pribadi maupun perusahaan dan apabila terbukti kita tetapkan denda adatnya 20 juta.
Jadi, kesimpulan dari kesepakatan tersebut adalah ada beberapa poin yang krusial, yang penting disampaikan adalah, pencurian TBS, pemagaran, pengancaman dan penadah. Inilah inti dari hasil kesepakatan, kemudian untuk hasil denda adat, duitnya 30 persen untuk pengurus adat dan 70 persen kembali kepada korban.
Kemudian pada sesi terakhir, camat menekankan, bahwa keputusan yang sudah di sepakati bersama tidak boleh di ganggu gugat oleh siapapun, "Ini sudah final dan sudah di diskusikan secara panjang lebar dengan para tokoh dan pemangku adat di 15 desa serta DAD Kabupaten dan DAD kecamatan," pungkasnya.
Hadir pada kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Ketua DAD Kecamatan Sekadau Hulu, Kades & Ketua BPD, Kadus, ketua RT Nanga Pemubuh, Ketua adat desa dan kadat dusun, perwakilan desa Tapang Perodah, perwakilan desa Setawar, para Tomas dan pemangku adat dari tiga desa (tar)