Sejak Mei, Polres Sekadau Ungkap 3 Kasus PETI, Tiga Tersangka, Satu Kasus Masih Lidik. - Faktapagi.com

Sabtu, Juli 05, 2025

Sejak Mei, Polres Sekadau Ungkap 3 Kasus PETI, Tiga Tersangka, Satu Kasus Masih Lidik.

 

IPTU Zainal Abidin 

SEKADAU-FAKTAPAGI.COM. Menjawab keluhan warga terhadap kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di beberapa wilayah kabupaten Sekadau, Polres Sekadau dan jajaran bertindak cepat dengan melakukan penyisiran di beberapa wilayah yang diduga tempat praktik kegiatan PETI. Penyisiran dibeberapa wilayah membuahkan hasil, hinga bulan Mei Polres Sekadau telah melakukan penindakan terhadap 3 kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dengan tiga orang tersangka, yakni dua pekerja tambang sedangkan satu tersangka adalah pengepul atau pembeli Emas Ilegal. 

"Sedangkan yang terbaru di kecamatan Sekadau hulu berhasil dicegah dan peralatan dimusnahkan, namun pemilik masih dalam penyelidikan," kata  Kapolres Sekadau AKBP Donny Malino Manoppo melalui Kasat Reskrim Polres Sekadau IPTU Zainal Abidin, kepada media ini, Sabtu (05/07/2025) di ruang kerjanya.

Ketiga tersangka kata dia lagi, dijerat dengan Pasal 158 Jo 35 Undang-Undang Minerba dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda Rp 100 miliar.

Menurut dia, pengungkapan 3 perkara tersebut dilakukan sejak awal AKBP Donny Molino Manoppo menjabat sebagai Kapolres Sekadau. Pada akhir April lalu, bahkan, kegiatan PETI di sekitar wisata Lawang Kuari yang sebelumnya kerap dijadikan sebagai lokasi, kini telah bersih dari kegiatan penambangan ilegal

Untuk kasus yang di Kecamatan Sekadau hulu, yang ditemukan oleh jajaran Polsek Sekadau hulu, saat ini pelaku masih dalam penyelidikan. Namum peralatan PETI sudah dimusnahkan.

"Pada saat petugas melakukan penindakan, para pekerja sudah tidak ada di TKP sehingga Polsek Sekadau Hulu masih melakukan penyelidikan kepemilikan alat-alat tersebut," terangnya.

Belajar dari beberapa kasus yang sudah ditangani,maka Kasat Reskrim meminta masyarakat Kabupaten Sekadau agar tidak melakukan aktivitas PETI, terlebih di aliran sungai, hal ini bisa merusak lingkungan serta ekosistem alam.

"Kami dari Polres Sekadau meminta kepada masyarakat agar tidak melakukan pekerjaan PETI, apalagi dilakukan di aliran sungai," pesannya.

Sementara itu praktisi hukum Kalbar Munawar Rahim, menilai bahwa penegakan hukum terhadap pelaku PETI belum bisa menghentikan secara masiv kegiatan tersebut. 

Karena menurut dia, penyelesaiannya secara hukum tidak bisa membuat efek jera, sebab kegiatan PETI yang dilakukan oleh masyarakat berhubungan dengan urusan perut. Agar bisa dihentikan, pemerintah harus hadir dengan solusi yang tepat, agar para pekerja bisa beralih ke pekerjaan lain. Atau memang perlu ada regulasi yang pasti, agar kasus penyelesaian kasus PETI betul-betul bisa tuntas.

"Atau solusi lain,yang bisa memberikan kepastian hukum bagi penambang dengan cara dibuatkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR)," katanya.

Karena lanjut dia, hanya dengan begitu para pekerja tambang emas bisa bekerja tanpa harus berurusan dengan hukum. Munawar mendorong pemerintah dapat segera merumuskan regulasi yang komprehensif untuk mengatasi permasalahan PETI. 

Mulai dari Pemerintah Daerah kabupaten, kemudian Pemerintah Provinsi, sampai Pemerintah Pusat, duduk bersama cari Solusi yang tepat, agar para pekerja tambang bisa lebih tenang bekerja.

"Regulasi tersebut harus mampu memberikan win-win solution bagi semua pihak, mulai dari masyarakat penambang, pemerintah, hingga aspek pelestarian lingkungan," cetusnya (tar/wos)

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments