![]() |
Surat dari Kementerian Koperasi Republik Indonesia, terkait legalitas Koperasi tersebut. |
SUMATERA UTARA -Skandal besar mengguncang Langkat surat resmi Kementerian Koperasi Republik Indonesia bernomor B - 150 / D .4.1 .KOP / PK 02.00/2025 telah membongkar praktik ilegal Koperasi Pradesa Mitra Mandiri Syariah.Surat tersebut secara tegas menyatakan bahwa izin operasional koperasi tersebut tidak pernah dikeluarkan.
Yang terdaftar adalah KSPPS BMT Pradesa Finance Mandiri, beralamat di Jl. Haji Muhammad Arif no 7B Desa Stabat Baru, Kabupaten Langkat, yang seharusnya menjalankan fungsi pembiayaan, bukan penghimpunan dana dari nasabah seperti deposito berjangka. Ironisnya, KSPPS BMT Pradesa Finance Mandiri juga diduga belum mengantongi izin dari Otoritas Pengawas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia.
"Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi; ini adalah penipuan sistematis,"tegas kuasa hukum Hendry Pakpahan,S.H kepada media ini, Sabtu (19/07/2025) kemarin.
Dedek Pradesa, ketua Koperasi, diduga telah memanfaatkan status koperasi syariah sebagai kamuflase untuk menipu para nasabahnya.Dana yang dikumpulkan diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi dan keluarganya," ungkapnya.
Laporan polisi yang diajukan ke Polda Sumatera Utara pada 15 Juli 2025 oleh para korban semakin memperkuat dugaan penipuan ini.Mereka menuntut agar Polda Sumatera Utara segera menindaklanjuti laporan tersebut tanpa tekanan dari pihak manapun.Keadilan harus ditegakkan,dan Dedek Pradesa harus bertanggung jawab atas kerugian besar yang diderita para korban.
Dedek Pradesa, juga diketahui sebagai wakil rakyat aktif selama 2 periode dari partai Gerindra Kabupaten Langkat, seharusnya beliau melindungi masyarakat bukan membodohi atau diduga menipu para nasabah yang sebagian besar masih menjadi warga Kabupaten Langkat.
Diminta kepada bapak presiden Prabowo Subianto sebagai ketua umum Partai Gerindra dan Ketua DPP partai Gerindra Sumatera Utara segera mengevaluasi dan melakukan tindakan tegas terhadap anggota partainya yakni Dedek Pradesa. Kalau perlu pecat saja.
Karena kelakuannya,diduga mencederai Asta cita presiden Prabowo untuk memberantas korupsi tanpa pandang bulu, tetapi oknum anggota partainya sendiri malah lebih dari sekedar korupsi, dia mengambil uang dari rakyat langsung, yang akibat dari tindakan tersebut warga mengalami kerugian finansial.
Kasus ini menjadi bukti nyata betapa rawannya masyarakat terhadap praktik investasi ilegal yang berkedok koperasi. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan memastikan legalitas lembaga investasi sebelum menanamkan modal. Jangan sampai tertipu oleh janji manis yang berujung pada kerugian finansial yang besar. Lindungi aset Anda dari oknum oknum nakal seperti ini (tim)