Ketua DPW Rajawali Jatim Siap Layangkan Surat Audiensi ke Kanwil Kemenkumham, Terkait Keluar masuknya Handphone di Lapas Kelas IIA Pamekasan - Faktapagi.com

Jumat, Juli 04, 2025

Ketua DPW Rajawali Jatim Siap Layangkan Surat Audiensi ke Kanwil Kemenkumham, Terkait Keluar masuknya Handphone di Lapas Kelas IIA Pamekasan

 

Sujatmiko.

PAMEKASAN-FAKTAPAGI.COM.Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (DPW RAJAWALI) Provinsi Jawa Timur (Jatim) siap melayangkan surat permohonan audiensi kepada Kanwil Kemenkumham provinsi Jawa Timur terkait dugaan pembiaran temuan keluar masuknya Handphone (HP) di Lapas Kelas IIA Pamekasan. Temuan tersebut,pada Kamis (03/07/2025) kemarin.

Berdasarkan laporan masyarakat yang dibuat resah dengan munculnya isu yang mencoreng nama baik Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pamekasan. Diduga telah terjadi pelanggaran berat di dalam blok tahanan yang memicu berbagai pertanyaan publik.

Ketua DPW RAJAWALI Jatim, Sujatmiko menyatakan, bahwa pihaknya telah siap melayangkan Surat Audiensi ke Kanwil Kemenkumham provinsi Jawa Timur.

"Kami sudah siap melayangkan surat pemberitahuan audensi kepada Kakanwil Kemenkumham, soal dugaan pembiaran keluar masuknya alat komunikasinya jenis handphone di Lapas Kelas IIA Pamekasan" Ujarnya

Sujatmiko mengaku telah mencoba mengonfirmasi hal ini kepada pihak Lapas. Ia menghubungi perwakilan Lapas melalui pesan singkat WhatsApp kepada pria bernama Res yang diduga pegawai lapas.Ia hanya yang membalas, “Nggih pak, akan kami sampaikan ke bidang keamanan dan akan kami tindaklanjuti, ucapnya dengan sedikit logat bahasa Jawa 

Kami sangat menyayangkan lemahnya pengawasan di Lapas Kelas IIA Pamekasan. Bagaimana mungkin seorang napi bisa menjalin hubungan dengan istri orang, dan bisa memiliki alat komunikasi dengan bebas di balik jeruji besi?. "Ini jelas mencoreng citra penegakan hukum,” ujar ketua DPW RAJAWALI

Selain itu, menurutnya, salah satu narapidana yang menghuni Kamar No. 6 Blok B, atas nama Hilal, disebut-sebut menjalin hubungan terlarang dengan seorang perempuan bernama Salsabila, yang diketahui masih berstatus istri sah orang lain. Peristiwa ini dilaporkan terjadi sejak 25 Mei 2025.

“Kami tidak ingin ini menjadi preseden buruk. Penjara seharusnya menjadi tempat pembinaan, bukan tempat praktik penyimpangan,” tegasnya

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013 (Permenkumham 6/2013), khususnya Pasal 4 huruf J. 

"Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap narapidana atau tahanan dilarang memiliki, membawa, dan/atau menggunakan alat elektronik, termasuk telepon genggam" pungkasnya.(editor faktpagi.com)

Penulis : TIM RAJAWALI Sumber : DPW RAJAWALI JATIM

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments