![]() |
Pemusnahan sejumlah BB perkara tindak pidana umum oleh Kejaksaan Negeri Sekadau, Senin (30/06/2025) di halaman kantor Kejari. |
SEKADAU-FAKTAPAGI.COM.Kejakasaan Negri Sekadau (Kajari) kabupaten Sekadau melakukan pemusnahan barang bukti (BB) terhadap beberapa perkara yang telah inkrah atau tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Pemusnahan BB tersebut terkait perkara pidana umum dari bulan Juni sampai bulan Juli, Senin (30/06/2025) dihalaman kantor Kejari Sekadau.
Dalam penjelasannya Kajari Sekadau Adyantana Meru Herlambang mengatakan, bahwa barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini berasal dari tindak pidana umum, yang mana perkara tersebut sudah diputuskan oleh pengadilan negeri Sanggau. "Sehingga telah memiliki kekuatan hukum tetap," katanya.
Dikatakan dia lagi, adapun BB yang dimusnahkan antara lain dari berbagai kasus yakn, tindak Pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam .Undang-undang No. 39 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebanyak 18, tindak Pidana Perlindungan Anak UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebanyak 7 perkara. tindak pidana Pertambangan Tanpa Izin (PETI) sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 161 UU RI No. 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU nomor. 4 tahun 2009.
Selanjutnya ada juga Barang bukti dari tindak pidana pencurian sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 362 dan pasal 363 KUHP, sebanyak 10 perkara. Tindak Pidana Perjudian sebagaimana yang dimaksud te dalam pasal 303 KUHP, sebanyak 3 perkara dan tindak Pidana Minyak dan Gas Bumi sebagaimana “ yang dimaksud dalam pasal 55 UU No. 22 tahun 2001 - tentang Minyak dan Gas Bumi, sebanyak 5 perkara.
Selain itu juga barang bukti tindak pidana penganiayaan sebagaimana yang - dimaksud dalam pasal 351 KUHP, sebanyak 1 perkara.
Tindak Pidana Kesusilaan sebagaimana yang dimaksud dalam UU No. 11 tahun 2022, sebanyak 1 perkara dan tindak pidana pengelapan sebagaimana dimakasud dalam pasal 374 KUHP sebanyak 1 perkara.
Tindak Pidana Tentang Penadahan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 480 KUHP, sebanyak 1 perkara.
Tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang dimaksud dalam UU No. 11 tahun 2008, sebanyak 1 perkara dan tindak pidana tentang KDRT sebagaimana yang dimaksud dalam UU No. 23 tahun 2004, sebanyak 1 perkara, selanjutnya tindak Pidana tentang perlindungan konsumen sebagaimana yang dimaksud dalam UU No. 8 tahun 1999, sebanyak 1 perkara dan tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam, sebagaimana dimaksud dalam UU No. 5 Tahun 1990.
"Maka dari itu pemusnahan barang yang terbuka ini diharapkan dapat memberikan kepercayaan kepada seluruh masyarakat terhadap birokrasi pemerintah daerah dalam upaya penegakan hukum di wilayah Sekadau," ucapnya.
Ditempat yang sama Bupati Sekadau Aron mengatakan, bahwa tujuan dari pemusnahan barang bukti tersebut adalah agar para Jaksa sesuai kewenangannya telah melaksanakan putusan secara tuntas karena barang bukti adalah salah satu obyek eksekusi, sehingga diharapkan tidak ada lagi tunggakan penyelesaian perkara pada tahun ini, disamping itu juga mengurangi tumpukan barang bukti.
"Saya atas nama pribadi dan pemerintah daerah mengucapkan terimkasih kepada Kajari Sekadau dengan dilaksanakan pemusnahan barang bukti tersebut, maka tidak akan terjadi penyalahgunaan atau penyelewengan terhadap barang bukti," katanya.
Turut hadir dalam pemusnahan barang bukti tersebut Kapolres Sekadau Donny Malino Manopo, Wakil Ketua DPRD Sekadau Handi, Perwira Penghubung kodim 1204 Sanggau-Sekadau Mayor Inf M.Yunus, perwakilan dari Masyarakat Desa Bokak Sebumbun Heri (wos/tar)