Bupati Langkat Dukung Polda Sumut Tutup THM Sarang Narkoba - Faktapagi.com

Sabtu, Juli 26, 2025

Bupati Langkat Dukung Polda Sumut Tutup THM Sarang Narkoba

 

Syah Afandin

LANGKAT-FAKTAPAGI.COM. Gubernur Sumut, Bobby Nasution dan Bupati kabupaten Langkat Syah Afandin sepakat untuk mendukung Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) menutup Tempat Hiburan Malam (THM) yang terbukti langgar aturan, terlebih jika tempat teraneh terindikasi sarang peredaran Narkoba. “Bila memang sudah terbukti menjual yang melanggar akan kita tutup secepatnya,” kata Bobby saat ditemui wartawan, Selasa (23/07/2025), usai menghadiri rapat paripurna di DPRD Sumut.

Dikatakan Bobby lagi, pihaknya akan terus mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan aparat. Ia menegaskan, tempat usaha yang tidak taat aturan memang pantas ditindak tegas demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Pernyataan senada juga dikemukakan oleh Bupati Langkat Syah Afandin, ia menyatakan dukungan dari Pemkab Langkat sebagai bentuk dukungan terhadap Pemprov dan Polda Sumut untuk menutup THM atau diskotik di wilayah Langkat yang terbukti melanggar aturan dan jadi sarang narkoba. 

"Kita pasti mendukung Polda dan Pemprov Sumut berantas narkoba di wilayah Langkat. Ini kan jelas sejalan dengan amanat Undang-undang dan visi misi Langkat Religius," tandas Bupati Kamis (24/07/2025) kepada sejumlah awak media.

"Apa yang diperlukan dari Pemkab Langkat, pihaknya siap memfasilitasi dalam proses penutupan THM dimaksud," tegasnya.

Ditanya terkait Restrubusi dari THM tersebut, ia menjelaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) tentang  Retribusi THM, tentu berlaku bagi yang mentaati aturan, tapi jika THM yang menjadi saran peredaran Narkoba, maka kita tidak akan mentolerir.

"Selama tidak melanggar aturan boleh - boleh saja, tapi jika melanggar komitmen aturan yang berlaku, pasti ditindak. Apalagi jika jadi lokasi peredaran narkoba," tegasnya. 

Diketahui, Polda Sumut sebelumnya telah merekomendasikan penutupan lima THM, antara lain S21 di Pematang Siantar, D-KTV di Medan Sunggal, dan DK di Medan Barat. Selain itu, dua tempat lainnya berada di Langkat yakni Blue Sky Hotel & KTV dan berada di Batu Bara yaitu Nirwana Karaoke. 

Rekomendasi ini disampaikan setelah pihak kepolisian menemukan indikasi kuat pelanggaran, termasuk dugaan penyalahgunaan Narkoba, di lokasi-lokasi tersebut. 

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak menegaskan, komitmennya terus memantau dan mengambil tindakan tegas terhadap THM yang terbukti melanggar hukum (tim redaksi)

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments