![]() |
Foto istimewa |
SEKADAU-FAKTAPAGI.COM. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bidang kesehatan merupakan sarana bagi masyarakat sebagai penjamin kesehatan bagi keluarga, hanya saja tak jarang pelayanan bagi penguna BPJS di rumah Sakit terkadang mengecewakan. Hal ini sering dialami warga masyarakat bawah saat berobat mengunakan BPJS kesehatan. Bahkan ada yang kurang paham penyakit apa saja yang bisa di claim biayanya mengunakan BPJS?.
Seperti yang dialami oleh anak dari Yahya Iskandar saat membawa anaknya berobat ke RSUD beberapa waktu lalu.
Menurut penuturan dia, anaknya ketika itu dibawa mengunakan mobil berobat ke RSUD malam hari, keluhan sakitnya sesak napas dan perlu pertolongan segera. Sesampai di RSUD pasien tersebut langsung ditangani oleh dokter di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD). setelah ditangani kemudian pasien diberi obat, sebagai pengguna BPJS tentu saja pasien tersebut membawa kartu BPJS, namun ketika hendak mengatakan bahwa dirinya mengunakan BPJS kepada pihak RSUD, ditolak dengan alasan bahwa penyakit yang barusan ditangani oleh dokter di ruang IGD tidak bisa diklaim mengunakan BPJS. Padahal status kepesertaan aktif.
"Saya bingung kenapa jenis penyakit tersebut tidak bisa di klaim pembayaran mengunakan BPJS," katanya kepada media ini melalui pesan WhatsApp beberapa waktu lalu.
Ketika media ini mencoba melakukan konfirmasi kepada direktur RSUD Sekadau dr.Tanjung Tampubolon mengatakan, bahwa sesuai aturan ada beberapa penyakit yang tidak bisa di klaim biaya pengobatannya mengunakan BPJS.
Menurut dia, BPJS Kesehatan menanggung biaya pengobatan berbagai penyakit berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014, yang mencakup lebih dari 144 jenis penyakit. Daftar ini mencakup penyakit umum, penyakit kronis, hingga penyakit berat seperti kanker dan gagal ginjal, asalkan peserta memiliki status kepesertaan aktif.
Berikut beberapa contoh penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan: Penyakit umum: Kejang demam, tetanus, influenza, pertusis, faringitis, tonsilitis, laringitis, pneumonia, tuberkulosis paru tanpa komplikasi, hepatitis A, disentri, demam dengue, malaria, leptospirosis tanpa komplikasi, reaksi anafilaktik.
Penyakit kronis: Diabetes mellitus, hipertensi, penyakit jantung, asma, PPOK, epilepsi, skizofrenia, stroke, sindrom lupus eritematosus, HIV/AIDS tanpa komplikasi, tuberkulosis (TB). Penyakit berat: Kanker (termasuk kemoterapi dan operasi), gagal ginjal.Penyakit kulit dan kelamin.
Sedangkan penyakit pada anak: Pneumonia pada anak, malnutrisi pada anak, cacar air, campak, rubella, impetigo, konstipasi kronis, alergi susu sapi pada bayi. Penyakit terkait dengan kehamilan: Pemeriksaan kehamilan (antenatal care)..Beberapa perawatan gigi: Tambal gigi (dengan bahan resin komposit), scaling (pembersihan karang gigi dengan indikasi medis), cabut gigi.
Sedangkan lanjut dia, kasus yang dialami oleh anak dari saudara Yahya Iskandar memang berbeda, meskipun yang bersangkutan kepesertaan BPJS aktif. Karena, apabila pasien yang meskipun peserta BPJS aktif ketika masuk IGD dan bisa ditangani oleh dokter dan sesuai diagnosa dokter, maka tetap harus bayar, dan tidak bisa di klaim pembayaran mengunakan BPJS.
"Itu salah satu alasannya, karena pasien berobat langsung ke IGD," kata Tanjung.
Karena lanjut dia, sesuai aturan bahwa alur pelayanan BPJS biasanya pasien harus membawa surat rujukan dari Puskesmas. Atau pasien bisa berobat melalui jalur poly. Itu baru bisa diklaim mengunakan BPJS.
"Inilah alur pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS, kalau seperti yang dialami oleh anak pak Iskandar, itu semua tergantung diagnosa dokter," terang Tanjung.
Karena berobat di rumah sakit umum Sekadau ada dua jalur, jalur IGD dan jalur Poly. Untuk jalur Poly pasien bisa langsung datang ke Poly itu bisa di klaim walaupun tidak rawat inap.
"Tapi, kalau pasien berobat melalui jalur IGD, dan bisa ditangani disana dan tidak rawat inap, maka biayanya tetap di bayar dan tidak ditanggung BPJS, karena keputusan itu sesuai hasil diagnosa dokter yang menanggani," jelasnya (tar)