![]() |
Dialog antara pihak sekolah dengan orang tua MC yang di peraksai oleh Komisi IIi DRPD kabupaten Sekadau yang membidangi Pendidikan, Kamis (19/06/2025) di Aula Yayasan Kristen Pilipi Sekadau. |
SEKADAU-FAKTAPAGI.COM.Komisi III DPRD melakukan mediasi terkait tidak diterimanya salah seorang Anak Berkebutuhan Khusus (ABK)masuk Sekolah Dasar ( SD) Kristen Filipi Sekadau. Mediasi tersebut dipandu langsung oleh ketua komisi III Yohanes Ayub didampingi anggota Bernadus Mohktar, Kamis (19/06/2025) di Aula Yayasan Filipi.
Dalam sambutan pembukanya ketua Komisi Yohanes Ayub mengatakan, untuk diketahui slah satu mitra komisi tiga adalah membidangi pendidikan,. menurut dia, bahwa sesuai amanat undang-undang setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang baik. Kemudian dengan dimekarkan kabupaten Sekadau dari kabupaten Sanggau bertujuan agar pelayanan kepada masyarakat bisa maksimal termasuk pelayanan terhadap pendidikan bagi semua masyarakat.
Tidak dapat dipungkiri kata Ayub, bahwa setiap orang tua pasti ingin memberikan pendidikan sebaik-baiknya kepada anaknya. Bahkan Dewan juga bukan baru kali ini mendapatkan pengaduan terkait pendidikan. "Tetapi sudah beberapa kali dengan masalah yang berbeda," kata Ayub.
Ia menyarankan diselesaikan secara kekeluargaan, ia berharap agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi,sejujurnya secara umum kesiapan sekolah-sekolah di kabupaten Sekadau untuk menampung Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) memang belum memadai hanya ada satu sekolah yakni Sekolah Luar Biasa Negri (SLBN) di jalan merdeka Timur. "Itu SLB yang kita miliki," ujarnya.
Sedangkan untuk memenuhi kebutuhan siswa tersebut mungkin agak sulit, jangan sampai ketika bersekolah putus ditengah jalan akibat kurangnya sarana dan prasarana. Misalnya IQ tinggi jika tidak disalurkan maka menyebabkan tempramen tinggi terhadap anak tersebut, anak berprilaku seperti ini harus ada tenaga pengajar khusus.
Semoga itu ditempat yang sama Bernadus Mohktar, S.Pd anggota Komisi tiga dalam paparannya mengatakan, agar permasalahan ini bisa diselesaikan dengan baik."Harapan kami permasalahan ini bisa diselesaikan dengan baik secara kekeluargaan," harapnya.
Kedepannya, kita bisa mengevaluasi kasus seperti ini, agar ada titik terang, jangan sampai hal seperti ini mencoreng nama baik pendidikan di kabupaten Sekadau.Kita juga mendorong agar anak-anak berkebutuhan khusus ini diperhatikan, bahkan kita minta didata anak-anak yang berkebutuhan khusus. Ia juga menyarankan kepada pihak dinas terkait agar menyiapkan sarana dan prasarana supaya tidak terjadi hal seperti ini.
Sementara itu Pendeta Obernalius ketua pembina Yayasan Kristen Pilipi mengatakan, bahwa Sekolah Dasar Yayasan ini baru sampai 3 kelas karena baru memasuki tahun ke 3 sejak pendirian nya, Dengan ada laporan kasus ini, harapannya agar bisa diselesaikan dengan baik.
Menurut dia, Yayasan pendidikan bisa meningkatkan Indeks pembangunan manusi,misi kami membantu pemerintah Daerah untuk menaikkan tingkat pendidikan mulai dari TK maupun SD. Mengenai tuduhan Diskriminasi terhadap salah seorang anak berinisial (MC) pihak sekolah tidak ada niat untuk melakukan diskriminasi terhadap anak tersebut, karena penolakan kami terhadap anak tersebut bukan tanpa alasan, karena kami belum memiliki, kurikulum khusus, metode belajar khusus ,sarana prasarana khusus, dan tenaga pendidik khusus untuk mendidik ABK.
"Tidak diterima anak tersebut bukan ada unsur sengaja karena sarana dan prasarana yang kami miliki tidak memadai," katanya.
Untuk peserta didik di Sekolah kami kebanyakan anak-anak di wilayah pasar saja, kami belum bisa melayani murid ABK, sebab selama ini kami hanya melayani pendidikan umum.
Hal yang sama juga disampaikan oleh kepala sekolah SD Filipi, kami merasa memang belum mampu untuk melayani pendidikan secara khusus, bagi anak berkebutuhan khusus. Karena masih terbatas sarana dan prasarana dan banyak hal lainya.
Sementara itu pengurus yayasan Filipi Sekadau Bayu dwi harsono,dalam paparannya mengatakan, keberadaan pendidikan di sini belum genap dua tahun. Sehingga belum memiliki kesiapan dalam menerima anak-anak yang berkebutuhan khusus, belum lama, contoh tahun pertama kami 9 siswa dari 9 siswa tersebut anak yang berkebutuhan khusus sudah 2 orang, sedangkan untuk mendidik ABK tersebut dibutuhkan guru yang memiliki kompetensi khusus.
Karena lanjut dia, ABK tidak bisa menerima kurikulum umum, karena mereka harus mengikuti kurikulum khusus, metode belajar khusus dan guru berpendidikan khusus. Sedangkan,untuk menentukan anak tersebut masuk kategori ABK, memang harus dari tenaga ahli psikolog karena guru-guru biasa hanya bisa mengenal ciri-ciri saja. Untuk menentukan memang harus psikolog.
Sedangkan untuk MC kita ada rekomendasi khusus dari psikolog pada bulan Pebruari lalu, yang isinya anak ini perlu kurikulum khusus, metode belajar khusus dan guru pendamping khusus " Atas rekomendasi tersebut menjadi dasar ketidakmampuan kami untuk mendidik MC," kata Bayu.
Kami dari Yayasan Kristen Pilipi Sekadau mohon maaf kepada orang tua dan seluruh keluarga MC, atas tidak diterima tersebut, jika ada guru atau pihak lain yang berprilaku tidak berkenan dalam kata-kata maupun perbuatan terhadap keluarga Kelvin mohon dimaafkan.
"Sebagai sekolah swasta pembiayaan kami justru dari siswa yg ada, tapi untuk saat ini kami tidak mampu untuk melaksanakan pembelajaran untuk ABK, suatu saat nanti jika Tuhan ijinkan dan dengan dukungan banyak pihak, kami dapat membuka kelas khusus untuk anak-anak ABK" ucapnya.(tar)