Di Tangkap Di Lamau, AS Bawa Sabu Seberat 9,54 Gram - Faktapagi.com

Minggu, Juni 22, 2025

Di Tangkap Di Lamau, AS Bawa Sabu Seberat 9,54 Gram

AS tersangka Kepemilikan Sabu seberat 9,54 gram.

SEKADAU-FAKTAPAGI.COM.Satuan Reserse Narkoba Polres Sekadau mengamankan seorang pria berinisial AS (54). AS adalah warga asal dusun Nanga Menterap Desa Nanga Menterap, Kecamatan Sekadau Hulu, ia di amankan karena kedapatan memiliki sejumlah Narkotika jenis sabu, pada Kamis tanggal 12 Juni 2025 lalu.

Kapolres Sekadau AKBP Donny Malino Manoppo melalui Kasat Resnarkoba IPTU Robianto mengatakan, bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat,  yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim Satresnarkoba.

"Pelaku diamankan tanpa perlawanan, sekitar pukul 13.15 WIB di Jalan Sekadau - Rawak, tepatnya di Dusun Lamau, Desa Perongkan, Sekadau Hulu," terang IPTU Robianto dalam keterangannya, Minggu (22/06/2025) di Mapolres.

Saat dilakukan penggeledahan kata Kasat, di lokasi kejadian, petugas menemukan sembilan plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan total berat bruto 9,54 gram. Selain itu, turut diamankan 26 plastik klip kosong, sebungkus rokok, sebuah smartphone, serta satu unit mobil milik pelaku.

Barang bukti dan pelaku kemudian langsung dibawa ke Mapolres Sekadau untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Kasus ini masih kami dalami. Pengembangan akan terus dilakukan untuk menelusuri dari mana barang tersebut didapatkan dan apakah ada pihak lain yang terlibat,” kata Kasat.

Atas kepemilikan barang haram itu, AS disangkakan melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Lebih lanjut Kasat menegaskan, bahwa pihaknya akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran Narkotika di wilayah hukum Polres Sekadau. 

“Kami mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitarnya,” pungkasnya (tar/wos).

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments