![]() |
Bupati menyerahkan satu bundel dokumen Jawaban eksekutif terhadap PU kepada pimpinan sidang, Rabu (18/06/2025) di ruang rapat kantor DPRD Sekadau. |
SEKADAU-FAKTAPAGI.COM. Rapat paripurna ke 26 masa persidangan ke III dengan agenda mendengarkan jawaban eksekutif terhadap Pemandangan Umum (PU) fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka yang Daerah (RPMJD) tahun 2025-2029. Paripurna tersebut dipimpinnya oleh Handi,SE wakil ketua DPRD didampingi oleh Titi Hermanto ketua DPRD.
Dalam kata pembukaan pimpinan sidang menyampaikan bahwa hari ini kemarin (red) kita mendengar bersama penjelasan eksekutif atas PU yang disampaikan oleh fraksi-fraksi di DPRD yang akan disampaikan langsung oleh Bupati.
Dalam sambutannya Bupati Sekadau Aron, SH menyampaikan penjelasan dari Pemerintah Daerah atas PU fraksi di DPRD kabupaten Sekadau.
Sebelumnya menyampaikan penjelasan ini atas nama Pemerintah Daerah kabupaten Sekadau maupun pribadi saya mengucapkan terimakasih kepada semua fraksi yang telah menyampaikan Pemandangan Umum terhadap nota pengantar RPJMD beberapa waktu lalu.
Sehingga lanjut dia,dengan memperhatikan beberapa hal yang disampaikan dalam PU fraksi, secara umum Pemda dapat memberikan penjelasan sebagai berikut, bahwa Pemda telah menyusun dokumen RPJMD, yang merupakan penjabaran dari visi dan misi Bupati dan wakil Bupati terpilih, yang mana dalam penjabaran RPJMD kabupaten tahun 2025-2029 berlandaskan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Menurut bupati, bahwa PU yang disampaikan oleh fraksi sebagai baik berupa Pertanian saran dan masukan, menunjukkan bahwa proses ini merupakan harmonisasi kerjasama yang harus kita pertahankan dalam penyempurnaan Raperda tentang RPJMD tahun 2025-2029 yang lebih transparan efektif, efisien bermanfaat serta dapat dipertanggungjawabkan dengan baik.
"Kritik dan saran yang disampaikan dalam PU fraksi menjadi penyemangat bagi Pemda untuk lebih baik kedepannya," kata Bupati.
Penyusunan RPJMD kata dia lagi, berlandaskan sosiologi,. landasan Yuridis, dokumentasi KLHS, dokumen RJPJPID dan dokumen RTRW dalam rangka pemanfaatan tata ruang, serta dalam rangka menjaga kualitas lingkungan hidup dan pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) yang berkelanjutan.
Lebih lanjut dikatakan dia, sesuai dengan tahapan penyusunan RPJMD kabupaten Sekadau tahun 2025-2029 sebagaimana amanat di alam intrusi Mendagri nomor 2 tahun 2025. Sedangkan tahapan yang ada sekarang adalah lembah dan penyepakatan Raperda tentang RPJMD tahun 2025-2029.
Untuk menjamin keselarasan target-target yang tertuang dalam RPJMD, selanjutnya akan dijabarkan ke dalam Renstra SKPD yang akan menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja (Renja) SKPD setiap tahunnya dan sebagai pedoman penyusunan RAPBD. Keterlibatan lanjut dia,pemangku kebijakan dalam proses penyusunan RPJMD kabupaten tahun 2025-2029, dimulai dari kegiatan konsultasi publik RPJMD, sampai dengan Musrenbang RPMJD dalam rangka memperoleh masukan dan saran dalam proses penyempurnaan dokumen RPJMD kabupaten Sekadau.
Hadir dalam kegiatan tersebut, seluruh kepada SKPD, serta para undangan lainnya (tar/wos)