![]() |
Handi, SE |
SEKADAU-FAKTAPAGI.COM. Wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kabupaten Sekadau Handi, SE mengingatkan kepada para pekerja pers untuk tidak menyalahgunakan fungsi dan peran pers, sebab sejatinya tugas pers sangat mulia, selain sebagai kontrol sosial, pers juga bisa mengedukasi masyarakat serta mampu menyuguhkan informasi yang akurat kepada masyarakat.Hanya saja, terkadang ada pihak-pihak yang menyalah gunakan tugas mulia itu, untuk melampiaskan rasa sakit hati untuk kepentingan pribadi dan kelompok."Peran media sangat strategis, hanya saja jangan disalah gunakan untuk kepentingan pribadi," katanya kepada media ini, Selasa (21/01/2025) melalui pesan singkat.
Menurut Handi, para pekerja pers adalah kalangan yang dihormati. Karena tak dapat dipungkiri kehadiran pers memiliki peran yang vital sebagai penyeimbang demokrasi.
"Selain fungsi penyebarluasan informasi, pers merupakan pihak yang dapat menjadi sarana dalam menjalankan kontrol di tengah kehidupan berdemokrasi. Oleh karena itu, pers harus tetap profesional dalam menjalankan fungsinya," ingatnya.
Dengan pesatnya perkembangan era digitalisasi seperti saat ini, pertumbuhan pers pun semakin tinggi. Sehingga dengan semakin menjamurnya pertumbuhan media, ia berharap para pekerja pers ketika bekerja tetap mengutamakan kode etik jurnalistik dalam menjalankan kegiatan peliputan di lapangan.
"Harapannya semakin banyak media tentu semakin tinggi pula kontrol sosial yang berjalan. Hal ini harus seimbang dengan fungsi pers yang benar-benar profesional," sarannya.
Lebih lanjut Ketua DPC partai besutan Prabowo ini berharap agar para pekerja pers di kabupaten Sekadau bisa menghindari penyimpangan fungsi tersebut sesuai UU Pers, dari fungsi awal sebagai kontrol sosial menjadi sarana menyalurkan hasrat pribadi dan kelompok.
Sepengetahuan saya, pers sejatinya ketika membuat berita harus memastikan informasi yang akan disampaikan adalah berita yang benar-benar akurat, dan tidak hanya menduga-duga. Karena meskipun memiliki hak istimewa, pers juga tidak boleh serampangan agar informasi yang disampaikan dapat mencerahkan, bukannya menyesatkan.
"Pers dalam tugasnya adalah memberitakan yang benar, bukan membenarkan yang salah," kata Handi.
Sebagai contoh lanjut Handi, mengenai beberapa hak istimewa pers, adanya hak jawab bagi pihak yang ketika berita sudah tayangkan yang bersangkutan tidak dapat di konfirmasi, maka pihak media menyediakan hak jawab kepada yang bersangkutan, baik instansi pemerintah atau pihak-pihak lain yang sudah masuk objek berita sebelumnya.
Sedangkan hak tolak dapat digunakan oleh pers dalam kondisi tertentu untuk merahasiakan identitas narasumber dengan berbagai alasan, utamanya alasan keamanan.
Namun begitu, dari berbagai keistimewaan tersebut pers dilarang mengunakan haknya untuk kepentingan kelompok atau pribadi demi membalas rasa sakit hati. "Itu bukan tugas pers," timpalnya.
Kebebasan pers tidak dimaksudkan untuk hal-hal tidak profesional, misalnya dengan sengaja mencari-cari kesalahan seseorang dengan dasar sakit hati. Selain itu media juga ditegaskan untuk tidak menggunakan Undang-Undang Pers sebagai tameng untuk berlaku semena-mena dalam menjalankan aktivitasnya.
"Tidak dapat di pungkiri selama ini berdasarkan pantauan pribadi saya melihat ada segelintir oknum mengatasnamakan media, namun memiliki tujuan yang kurang etis sehingga mencederai citra pers itu sendiri, menyerang seseorang atau lembaga dengan serampangan tanpa melakukan cross check kebenaran objek pemberitaan yang dibuat, dengan harapan mendapat imbalan.
"Ini yang tidak boleh terjadi, hak jawab bukan ajang untuk tawar menawar berupa uang, bagi pihak yang sudah di beritakan, hak jawab adalah memberi kesempatan kepada pihak yang menjadi objek berita sebelumnya untuk menjelaskan yang sebenarnya," kata Handi.
Silahkan memuat pemberitaan yang benar, berimbang dan tidak memihak atau menyudutkan.
"Karena meskipun pers memiliki Undang-Undang sendiri, bukan berarti tidak luput dari jeratan hukum jika terbukti melakukan kesalahan," ingatnya.(tar).