Ifan Nurpatria |
Menurut dia ISPO sendiri jika untuk Perkebunan sifatnya wajib. Baik bagi perusahaan perkebunan maupun petani swadaya. Karena semua itu mengacu kepada Peraturan Presiden (Perpres) tentang ISPO telah berjalan sejak tahun 2011 merujuk pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 19/Permentan/OT.140/3/2011. " Dipertegas kembali dengan Perpres nomor 44 tahun 2020
tentang sistem sertifikasi perkebunan kelapa sawit berkelanjutan Indonesia," kata Ifan
Sedangkan untuk mencapai target tersebut kata dia, pihaknya telah melakukan kerjasama dengan Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) kabupaten Sekadau untuk mengambil titik koordinat kebun masyarakat ke desa - desa.
Adapun beberapa desa yang dilakukan pemetaan adalah sebagai berikut ;
1. Desa Selalong
2. Desa sungai kunyit
3. Desa Gonis Tekam
4. Desa Mondi
5. Desa Nanga Menterap
6. Desa Merbang
7. Desa Engkersik
8. Desa Seberang Kapuas dan
9. Desa Ensalang
10. Desa Nanga Pemubuh dan
11. Desa Tapang Perodah.
Kedepan, pihaknya juga akan melakukan pemetaan untuk petani swadaya di beberapa desa dengan target 2.000 persil.
"Rencana tahun depan kita akan lalu pemetaan 2 ribu Persil," ungkapnya (tar).