Heniyanto,S.E |
"Draf Perda ini telah dibahas bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, dan sudah dilakukan Harmonisasi di Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia," kata Heniyanto Kordinator Urusan Penanaman Modal DPMPTSP kabupaten Sekadau, Senin (18/11/2024) di kantornya.
Menurut dia, harmonisasi ini dilakukan untuk menghindari adanya tumpang tindih peraturan, kesalahan dalam penulisan dan adanya penyalahan atau bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
"Harmonisasi ini kita lakukan agar tidak terjadi tumpang tindih dan bertentangan dengan peraturan yang lebih tingi," katanya.
Lebih lanjut dia menyampaikan,bahwa draf Perda tersebut sudah disampaikan ke bagian Hukum Setda kabupaten Sekadau untuk di proses dan dibahas bersama DPRD untuk ditetapkan menjadi Perda.
Adapun Tujuan dan Ruang Lingkup Perda ini meliputi ; Untuk memberikan kepastian Hukum, Keterbukaan impormasi, Akuntabilitas, Perlakuan yang sama, Kebersamaan, Efisiensi Berkeadilan, Berkelanjutan, Berwawasan Lingkungan, Kemandirian, Keseimbangan, Kemajuan dan Kesatuan Ekonomi.
Perda ini disusun untuk menetapkan kebijakan dasar bagi penanaman modal serta mendorong terciptanya Iklim Usaha di Daerah yang kondusif bagi penanaman modal untuk penguatan daya saing daerah.
Selain itu perda ini juga dapat mempercepat peningkatan penanaman modal dan membuka kesempatan bagi perkembangan dan memberikan perlindungan kepada usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi berdasarkan asas, norma, standar dan kriteria yang ditetapkan pemerintah.
"Perda diharapkan dapat ditetapkan menjadi Perda pada tahun ini juga agar pada tahun 2025 kita bisa melakukan sosialisasi sekaligus menyusun aturan turunan, sesuai peraturan yang berlaku," pungkasnya. (tar).