Heri Handoko |
Surat Sekjen Kementerian PUPR atas nama Menteri PUPR nomor PS 0403-Mn/1776 tanggal 20 November 2024 tentang Persetujuan Hibah Barang Milik Negara berupa rangka baja jembatan prefab B-60 Satuan Kerja (Satker) direktorat pembangunan jembatan kepada Pemkab Sekadau.
"Untuk tahap selanjutnya, menunggu berita acara serah terima untuk pengambilan rangka jembatan tersebut.
Diperkirakan akhir November ini sudah bisa diambil," katanya kepada media ini, Jumat (22/11/2024) di kantornya.
Proses untuk mendapatkan hibah rangka baja jembatan Sungai Sambang cukup panjang. Hal itu dikarenakan Kementerian PUPR membutuhkan waktu untuk meyakini bangunan abutmen jembatan yang sudah terbangun telah sesuai secara hitungan teknis, dimensi dan kualitas abutmen terpasang.
"Selain itu, bangunan jembatan juga harus aman dari muka air banjir tertinggi," terangnya.
Dengan disetujuinya hibah rangka baja jembatan Sungai Sambang lanjut dia, sesuai proposal yang ajukan oleh Bupati Sekadau, sehingga keluarlah surat Menteri PUPR nomor BM 0501-Mn/476 tanggal 28 Mei 2024 tentang Persetujuan Penggunaan Bangunan Atas Rangka Baja Bantuan Hibah Pembangunan Jembatan Sungai Menterap, Desa Sungai Sambang.
Untuk melengkapi dokumen teknis, pengecekan lapangan terhadap bangunan yang sudah ada dan melakukan pengujian mutu. Dilaksanakan oleh Satker P2JN dan fakultas teknik Untan. Untuk dokumen teknis sendiri harus menyesuaikan dengan standar Kementerian PUPR sehingga beberapa kali dilakukan perbaikan.
Setelahnya, dilaksanakan rapat koordinasi teknis dengan Direktorat Pembangunan Jembatan, Kementerian PUPR terhadap hasil pemeriksaan lapangan tersebut.
"Setelah semua rangkaian tersebut kita laksanakan, barulah Kementrian mengeluarkan surat persetujuan hibah. Jika Berita Acara (BA) serah terima sudah keluar, rangka jembatan tersebut bisa langsung di ambil," ungkap Heri.(tar).