Foto dokumen |
Karena menurut dia, meskipun Pemerintah Daerah dan Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Pusat berbeda kewenangan, akan tetapi jika terkait pembangunan infrastruktur semuanya bisa. Misalnya jika ada anggota DPRD provinsi dari Daerah Pemilihan (Dapil) tertentu yang hasil penyerapan aspirasinya saat reses ingin membangun jalan bisa-bisa saja, bahkan sebetulnya itu suatu keharusan.
Karena sejatinya itulah tugas seorang legislatif.
"Menyuarakan aspirasi masyarakat dari Dapilnya, mengenai apa saja yang dibutuhkan oleh masyarakat, termasuk juga kebutuhan infrastruktur," katanya.
Jadi, apabila APBD kabupaten tidak mampu mengcover kebutuhan pembangunan infrastruktur secara menyeluruh, artinya bisa mencari alternatif lain, misalnya melalui APBD provinsi baik yang diusulkan kepala Daerah maupun dari Pokir anggota DPRD, begitu juga dana dari APBN.
"Jadi untuk membangun Daerah bukan hanya tugas Bupati dan perangkatnya tetapi menjadi tugas semua pihak, apalagi anggota DPRD yang punya kewajiban membangun Daerahnya," katanya.(tar)