Dinilai Kurang Beretika Pemberitaan Media Sanggau Terkait Proses Tender Di Kabupaten Sekadau Hanya Tudingan Semata. - Faktapagi.com

Rabu, September 11, 2024

Dinilai Kurang Beretika Pemberitaan Media Sanggau Terkait Proses Tender Di Kabupaten Sekadau Hanya Tudingan Semata.


Foto ilustrasi 

SEKADAU-FAKTAPAGI.COM.Terkait pemberitaan proses tender dikabupaten Sekadau oleh salah satu media online asal Sanggau sepertinya hanya tudingan semata karena dalam proses tender dimanapun kabupaten tetap saja mengacu dengan aturan yang berlaku yakni Perpres."Karena aturan itu susah baku dan semua harus mengikuti aturan tersebut,"kata Iswan salah seorang awak media kabupaten Sekadau kepada media ini, Rabu (11/09/2024) melalui WhatsApp.

Seharusnya kata dia lagi, media sebagai penyebar informasi kepada masyarakat harusnya akurat dalam pemberitaan, ada konfirmasi kepada pihak terkait agar berita itu balance dan pembaca mengerti. "Bukan hanya opini seseorang, walaupun sebetulnya narasumber itu mengerti, karena sebagai media kita harus memberi kesempatan kepada semua pihak untuk menjawab," katanya.

Kemudian lanjut dia dari segi etika, karena setiap media pasti punya perwakilan di setiap kabupaten, yang tugasnya disebut sebagai kepala biro, yang mana dalam tugasnya si kepala biro tersebutlah yang meliputi semua kegiatan di wilayah tempat ia ditugaskan. Kalau tidak ada petugas sebagai perwakilan media di kabupaten tersebut seharusnya setiap pemberitaan itu adalah orang yang melihat mendengar dan menyaksikan, bukan hasil opini dari seseorang yang punya kepentingan semata.

"Karena fungsi media bukan menyiapkan kepentingan kelompok atau orang-orang tertentu,"katanya.

Jadi kepada media tersebut ia menyarankan agar ada etika yang baik, karena di Sekadau jumlah media cukup banyak, yang meliput kegiatan serta melihat kejadian yang ada dikabupaten Sekadau. "Sedangkan apabila kami dari kabupaten Sekadau membuat berita tentang kabupaten Sanggau harus pamit dan bertanya kepada rekan-rekan media yang ditugaskan di Sanggau,bukan main serobot saja," sarannya.

Berikut kami sajikan jawaban dari pihak terkait yang diberitakan oleh media tersebut.

Terkait pemberitaan disalah satu media online asal kabupaten Sanggau yang menuding ada permainan dalam proses tender di kabupaten Sekadau, adalah tidak benar sebab segala proses dokumen tender dikabupaten Sekadau telah ada sesuai prosedur dan aturan Pengadaan Barang dan Jasa, kata Gusti Norman Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda kabupaten Sekadau kepada media ini, Selasa (10/09/2024) melalui pesan WhatsApp.

Menurut Norman sapaa akrabnya, dalam proses pelaksanaan tender pada paket pekerjaan pembangunan jembatan sungai Menterap desa Sungai sambang sebagai pekerjaan lanjutan di kecamatan Sekadau hulu telah melalui prosedur dan tahapan-tahapan jadwal dalam sistem Lembaga Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) terhadap prosedur tender paket.

"Pekerjaan ini sudah menyesuaikan tahapan sesuai jadwal pada sistem LPSE, dimana setiap penyedia jasa mempunyai hak dan kewajiban dalam tahapan waktu pada jadwal tersebut," kata Norman.

Sebelum lanjut dia lagi memasukkan penawaran pada paket tender pekerjaan ini. Sehingga dari Pejabat Pembuat Kebijakan (PPK) dari dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) maupun Kelompok Kerja (Pokja) pemilihan sudah melaksanakan porses Pengadaan Barang dan Jasa sebagaimana regulasi yang ada, dan tidak bertentangan dengan prosedur yang berlaku, dan dimana setiap proses Pengadaan mengacu kepada aturan pengadaan pada Peraturan Presiden (Perpres) nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

"Jadi tidak ada rekayasa dalam menentukan pemenang dalam semua proses tender, karena kami berpegang ada Perpres tersebut," tutupnya.(tar)



Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments