Berfoto bersama usai acara pembukaan Rakor sosialisasi hibah, Senin (22/07/2024) di Aula Gedung PKK Sekadau |
SEKADAU-FAKTAPAGI.COM. Bupati Sekadau Aron, SH membuka secara resmi kegiatan Rapat Kordinasi (Rakor) tentang sosialisasi bantuan dana hibah kepada Ormas dan lembaga lainnya yang mendapat bantuan dana hibah dari Pemerintah Daerah kabupaten Sekadau tahun anggaran 2024, Senin (22/07/2024) di Aula Gedung PKK Sekadau.
Selama arahannya Bupati mengatakan, bahwa mengenai aturan bantuan hibah kepada Ormas dan lembaga lainnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Daerah nomor 61 tahun 2023.
Dijelaskan ia lagi, bantuan dana hibah dari pemerintah Daerah kali ini khusus untuk Gereja Katolik yang akan di salurkan melalui Paroki Sekadau, setelah itu selanjutnya baru diserahkan kepada panitia gereja yang mendapat bantuan di stasi tersebut.
"Bantuan bagi rumah ibadah disalurkan melalui induk organisasi itu,misalnya Gereja Paroki dan Masjid Kepada Dewan Masjid Indonesia (DMI).
Kepada panitia gereja Ia juga berpesan supaya bisa mengunakan dana hibah tersebut dengan tepat dan benar, San bantuan tersebut tidak menjadi temuan di kemudian hari.
Lebih lanjut Ia juga mengatakan, bantuan bagi rumah ibadah sebagai bentuk konsentrasi pemerintah daerah, karena tempat ibadah adalah tempat bersandar kepercayaan kepada Tuhan
"Sesuai dengan visi dan misi pemerintah daerah kabupaten Sekadau," katanya.(tar/wos)