Tak Kantongi Izin Sebaiknya Kegiatan PT. MPL Di Hentikan - Faktapagi.com

Sabtu, Mei 04, 2024

Tak Kantongi Izin Sebaiknya Kegiatan PT. MPL Di Hentikan


Aktifitas di PT.MPL masih berjalan padahal belum ada izin

SEKADAU- FAKTAPAGI.COM. Sejak mulai beroperasi dari bulan Agustus tahun 2023 PT. Makmur Prima Lestari (MPL) belum mengantongi izin selembar pun. Hanya saja, pihak perusahaan sudah melakukan aktivitas seperti pematangan lokasi, pembangunan mes karyawan bahkan sudah membangun pondasi Pabrik Kelapa Sawit (PKS) padahal untuk melakukan semua itu harus ada izin.

Misalnya untuk pematangan lahan harus ada izin Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL) dari Dinas Lingkungan Hidup, kemudian pembangunan gedung mes Karyawan harus  memperoleh izin Persetujuan Bangunan Gedung atau (PBG)sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan atau (IMB) dari dinas PUPR kabupaten Sekadau.

Namun PT. MPL belum mengantongi salah satu izin tersebut,tapi anehnya mereka sudah beraktivitas di lokasi tersebut. Sepertinya pihak perusahaan sudah menganggap remeh semua dokumen tersebut.

"Kita akan surati pihak perusahaan untuk menghentikan sementara kegiatan di lapangan sebelum segala dokumen perizinan terbit," kata Akim DS  Tim AMDAL dari LSM Gemas kepada media ini, Senin, (01/05/2024) di Sekadau.

Dikatakannya dia lagi, bahwa pihak perusahaan belum mengantongi izin apapun harusnya tidak boleh melakukan kegiatan apapun dilapangan. "Bahkan izin dasar yakni AMDAL belum dikantongi seharusnya jangan melakukan aktivitas dilapangan," sarannya.(tar).


Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments