Beberapa duz rokok yang berhasil diamankan oleh jajaran Polres Sanggau, Rabu (20/03/2024) di Sanggau. |
SANGGAU-FAKTAPAGI.COM. Jajaran Satreskrim Polres Sanggau berhasil menggagalkan dan mengamankan seorang tersangka berinisial M berikut barang bukti berupa serta ribuan bungkus rokok tanpa cukai yang di duga masuk lewat Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Rabu (20/03/2024) di Entikong.
"Ada dua merek rokok tanpa pita cukai tersebut yang berhasil diamankan, di duga berasal dari Malaysia," kata Kapolres Sanggau melalui Waka Polres Kompol Yafet Efraim Patabang ketika konferensi pers dihadapan awak media.
Pelaku berinisial M adalah warga dari Pontianak yang melintas diwilayah hukum polres Sanggau belum lama ini. "Saat ini tersangka sudah diamankan berikut barang bukti dan 2 jenis rokok tanpa pita cukai," sebutnya.
Dalam modus operandinya tersangka memperoleh rokok ilegal tersebut dengan cara membeli dari sejumlah kenalannya di Pontianak lalu di kumpulkan, setelah terkumpul baru dijual ke wilayah Sanggau dengan cara mengecer. Untuk harga di bandrol antara lima sampai tujuh ribu rupiah per slop keuntungan,"terangnya.
"Dari tangan tersangka, petugas telah menyita barang bukti sebanyak 1017 slop rokok 16 jenis merk berbeda, namun ada dua merek rokok ilegal tersebut di duga berasal dari negera tetangga Malaysia, masuk lewat PLBN Entikong,"bebernya.
Sementara itu Kasatreskrim Polres Sanggau AKP Indrawan mengatakan pelaku berinisial atas perbuatannya, dikenakan pasal 29 Ayat 1 UUD nomor 39 tahun 2007, tentang Cukai.
"Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," katanya.(Tino)