Sunardi paling kiri Marikun tengah dan Muhammad Sandi paling kanan foto dok. |
SEKADAU-FAKTAPAGI.COM. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Sekadau akhirnya memutuskan laporan dugaan pelanggaran administratif Pemilu yang disampaikan oleh atas nama Abuntono, S.P.M AP anggota DPRD kabupaten sebagai pelapor.
Pelopor telah melaporkan 1. Panitia Pemungutan Suara (PPK) kecamatan Belitang hulu sebagai terlapor 1 dan 2. Panwascam kecamatan Belitang hulu selanjutnya sebagai terlapor II.
Pembacaan keputusan tersebut dilakukan oleh Sunardi sebagai anggota Komisioner Bawaslu kabupaten Sekadau dan Muhammad Sandi A.md yang juga sebagai anggota Komisioner Bawaslu kabupaten Sekadau, pada Rabu (13/03/2024) di ruang sidang kantor Bawaslu dan di hadapan semua pihak terkait.
Berdasar hasil pemeriksaan dan kajian oleh Bawaslu maka hasil pemeriksaan terlapor I dan terlapor II terbukti secara sah bersalah telah melanggar wewenang sebagaimana ketentuan pada pasal 106 poin b UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Kemudian, bahwa penghitungan suara ulang di tingkat kecamatan di kecamatan Belitang hulu telah menyalahi ketentuan pasal 378 dan 379 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan PKPU nomor 5 tahun 2023 tentang rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan umum.
"Penghitungan suara ulang di PPK kecamatan Belitang telah menyalahi ketentuan pasal 378 dan 378 UU nomor 7 tahun 2017 tentang rekapitalisasi hasil suara," katanya.
Mengingat lanjut dia, Undang -Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilu nomor 8 tahun 2022 tentang penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu.
Maka Bawaslu kabupaten Sekadau Sekadau memutuskan.
1. Menyatakan terlapor I dan II secara sah dan meyakini melakukan pelanggaran administratif Pemilu.
2.Memerintahkan kepada KPU kabupaten Sekadau untuk melaksanakan perbaikan administrasi terhadap tatacara, prosedur atau mekanisme dan tahapan Pemilu sesuai dengan ketentuan Perundangan undangan yang berlaku.
3.Memerintahkan KPU kabupaten Sekadau agar terlapor I tidak diikutsertakan pada tahapan Pemilu tahun 2029 dan tahapan Pemilu tahun 2024.
4. Memberi teguran kepada terlapor II untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang undangan.
Sementara ketika di konfirmasi untuk menanggapi keputusan tersebut Abuntono sebagai pelapor belum ada jawaban karena masih mempelajari secara cermat keputusan tersebut.(tar).