Tim dari kabupaten Sekadau saat melakukan kunjungan kerja kelapangan untuk melihat dari dekat, Kegiatan di PKS PT. MPL, Senin (25/03/2024) siang. |
SEKADAU- FAKTAPAGI.COM. Belum mengantongi izin selembar pun, namun PT. Makmur Prima Lestari (MPL) sudah melakukan aktivitas seperti pematangan lokasi, pembangunan mes karyawan bahkan sudah membangun pondasi Pabrik Kelapa Sawit (PKS) padahal untuk melakukan semua itu harus ada izin.
Misalnya untuk pematangan lahan harus ada izin Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL) dari Dinas Lingkungan Hidup, kemudian pembangunan gedung mes Karyawan harus memperoleh izin Persetujuan Bangunan Gedung atau (PBG)sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan atau (IMB) dari dinas PUPR kabupaten Sekadau.
Namun PT. MPL belum mengantongi salah satu izin tersebut,tapi anehnya mereka sudah beraktivitas di lokasi tersebut. Sepertinya pihak perusahaan sudah menganggap remeh semua dokumen tersebut.
"Kita akan surati pihak perusahaan untuk menghentikan sementara kegiatan di lapangan sebelum segala dokumen perizinan terbit," kata Drs Sandae, Msi asisten I yang juga Plt kepala Dinas KPPP kabupaten Sekadau sela-sela kunjungan kelapangan, Senin (25/03/2024) siang.
Hal sama juga dikatakan oleh Handayani kepala dinas PTSP kabupaten Sekadau, bahwa pihak perusahaan belum mengantongi izin apapun harusnya tidak boleh melakukan kegiatan apapun dilapangan. "Bahkan izin dasar yakni AMDAL belum dikantongi seharusnya jangan melakukan aktivitas dilapangan," sarannya.
Sementara itu Yodi Setiawan, S.Sos anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dari komisi II juga mengatakan hal yang sama, ia tidak ingin jika ada perusahaan yang beroperasi tidak mengantongi izin, karena jika ada masalah sosial pihak Pemerintah kabupaten Sekadau pasti kerepotan.
"Jangan jadikan Pemkab hanya sebagai pemadam kebakaran saja," katanya.
Sebaiknya lanjut dia, jika belum ada izin sebaiknya hentikan dulu kegiatan lapangan.(tar)