Jefray Raja Tugam |
SEKADAU-FAKTAPAGI.COM. Jefray Raja Tugam salah seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Sekadau mempertanyakan keabsahan Tempat Pemungutan Suara(TPS) yang ditempatkan pada satu tempat yakni di desa Landau Kodah sebanyak 7 TPS berada di satu tempat yakni gedung Sekolah Dasar nomor 29 Landau Kodah. Hal ini sama seperti di desa Tigur Jaya, ada 5 TPS di tempat di gedung Sekolah Dasar.
"Saya mempertanyakan apakah boleh TPS ditempatkan disatu tempat, seperti dua desa ini,? batas TPS hanya dibagi satu lokal kelas," katanya, Senin (08/01/2024) melalui telpon selulernya.
Karena, jika demikian bagaimana mobilisasi pemilih jika rumahnya jauh, apalagi mereka harus datang ke satu tempat, hal ini tentu menjadi kendala bagi pemilih, dimana mereka harus datang ke satu tempat meskipun jarak tempuh jauh.
Untuk kata dia lagi, ia meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Sekadau agar memantau aturan yang berlaku, apakah boleh TPS ditempat pada satu tempat. Padahal TPS dibuat tentu untuk mempermudah akses pemilih agar jarak tempuh mereka dari TPS tidak terlalu jauh.
Sementara itu Kiki kepala desa Landau Kodah membenarkan memang bahwa dari dulu TPS desa Landau Kodah sudah disitu, artinya ada 7 TPS di Landau Kodah semuanya ditempat di gedung SDN 29 Landau Kodah.
"Benar bang dari dulu TPS desa Landau Kodah ditempatkan di gedung SDN 29 Landau Kodah," katanya.
Di konfirmasi dengan ketua KPU kabupaten Sekadau Fransiskus Koman terkait keberadaan TPS tersebut mengatakan, secara aturan memang tidak yang spesifik mengatur jarak dan ketentuan TPS, karena keberadaan TPS di desa Landau Kodah memang dari dulu ditempatkan di gedung SDN tersebut, asalkan ada jarak atau plang nama dan nomor TPS dan berserta data pemilih.
"Artinya ada sekat-sekat pembatas antara TPS satu dengan yang lain, artinya sesuai nomor masing-masing TPS agar pemilih tau dia memilih di TPS nomor berapa," katanya.
Lagi pula lanjut dia, penentuan tempat TPS ditentukan oleh PPS desa, mereka lebih paham dengan kondisi geografis wilayah, kalau memang di gedung sekolah tersebut akses lebih mudah bagi pemilih untuk datang. "Saya kira tidak ada masalah, intinya tempat tersebut mudah di jangkau oleh pemilih untuk datang ke TPS," ucapnya.
Di konfirmasi ketua Bawaslu kabupaten Sekadau Murikun terkait hal itu mengatakan, sesuai dengan peraturan Bawaslu terkait geografis wilayah bahwa para pemilih lebih dekat dengan lokasi TPS tersebut tidak ada masalah, kecuali jika ada salah satu pemilih yang komplain soal tempat silahkan laporkan ke Bawaslu agar bisa kita tindaklanjuti ke KPU.
"Seandainya penempatan TPS tersebut menyulitkan para pemilih untuk datang karena akses jauh, maka sebaiknya buat laporan ke Bawaslu supaya kita tindaklanjuti ke KPU," pesannya.
Namun dari beberapa informasi yang kita dapatkan bahwa, gedung sekolah tersebut salah satu tempat yang mudah di akses, karena kondisi geografis desa terdiri dari beberapa jalur.
"Secara aturan memakai tidak masalah asalkan tidak ada pemilih yang keberatan dengan jarak ke TPS tersebut," ucapnya (tar).