Wakil Ketua DPRD menyerahkan satu bundel hasil PU fraksi kepada bupati yang di wakili oleh Plt,asisten, Jumat (13/10/2023) di ruang rapat kantor DPRD Sekadau. |
SEKADAU-FAKTAPAGI.COM. Rapat Paripurna ke XX masa persidangan ke I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)kabupaten Sekadau dengan agenda mendengarkan Pemandangan Umum (PU) fraksi atas tiga buah Raperda,Jumat (13/10/2023) di ruang rapat kantor DPRD Sekadau.
Paripurna tersebut di pimpin oleh Handi wakil ketua DPRD didampingi wakil ketua serta dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD, dalam pembukaan wakil ketua DPRD mengatakan, bahwa Pemandangan Umum fraksi sebagai jawaban atas nota pengantar tiga Raperda oleh pemerintah daerah kabupaten Sekadau yakni Raperda Kerjasama desa dan Raperda tentang Pencabutan Perda No 05 tahun 2017 tentang pengelolaan barang milik daerah serta Raperda tentang Pencabutan Perda nomor 09 tentang tata cara Penuntutan kerugian daerah,
"Setelah penyampaian PU fraksi selanjutnya tiga Raperda tersebut akan di bahas bersama tim eksekutif," kata Handi.
Selanjutnya acara dilanjutkan dengan Penyampaian PU, dan fraksi partai Demokrat mendapat giliran pertama untuk menyampaikan PU-nya yang disampaikan oleh Jefray Raja Tugam, fraksi ini melihat agar Pemda lebih serius memperhatikan kepentingan dan aspirasi masyarakat untuk mengembangkan potensi desa.
"Peta dan batas antar desa yang belum selesai semua,.agar segera dituntaskan supaya tidak menjadi polemik kedepan," kata Jefray.
Selanjutnya giliran fraksi partai Nasdem untuk menyampaikan oleh Yohanes Ayub, menurut dia kerjasama desa sangat baik dalam rangka untuk menggali potensi alam yang ada di desa, untuk Pendapat Asli Desa.
Menurut fraksi ini desa harus mampu menjadi obyek yang baik.
"Desa dapat melakukan kerjasama dengan desa lain," katanya.
Fraksi ini menyarankan agar Pemerintah Daerah segera melakukan inventarisasi aset daerah terutama terkait kendaraan yang di bantu oleh pemerintah pusat kepada desa.
"Bahkan ada upaya salah KUD yang berupaya menghilangkan jejak dengan merubah kendaraan bantuan Pempus untuk kepentingan kelompok tertentu.
"Hal ini perlu di data ulang semua kendaraan bergerak bantuan dari Pempus," ingatnya.
Selanjutnya giliran fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) yang sampaikan oleh Herman A Bakar.
Menurut dia setelah fraksi ini dengan hadirnya Perda tentang Kerjasama desa sangat penting, tujuannya agar potensi yang ada di desa bisa di gali untuk menambah pendapatan asli desa, serta bisa menambahkan aset desa.
"Apakah Perda tersebut sudah sinkron dengan aturan yang lebih tinggi," katanya Herman mempertanyakan.
Fraksi ini menyarankan mengenai pengelolaan barang milik daerah harus tegas dan jelas pelaporan pengunaan barang terakhir agar lebih tertib.
Karena barang milik adalah alat untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Sementara itu giliran Fraksi Golkar yang disampaikan oleh Matius Candra Dawi, menurut fraksi ini pengelolaan barang milik Daerah harus di kelola sebaik-baiknya untuk kesejahteraan masyarakat, serta sebagai sarana pelaksanaan kelangsungan pemerintah daerah.Segera melakukan langkah guna mengoptimalkan barang milik daerah.
Mengenai Perda sebagai aturan dalam upaya penuntutan ganti rugi barang daerah fraksi ini menilai sebagai langkah yang sangat baik.
"Fraksi kami sangat mendukung Perda ini. Agar output dari tiga Raperda tersebut bisa dirasakan," katanya.
Sementara itu giliran fraksi partai Gerindra yang di sampaikan oleh Harianto.
Menurut fraksi ini bahwa penyampaian PU merupakan keharusan bagi fraksi, fraksi ini menyarankan agar prasarana dan sarana yang harus di manfaatkan sebagai mana mestinya, di kelola secara optimal.
"Fraksi kami menyarankan agar Perda kerjasama desa harus benar-benar dilaksanakan dengan hati-hati," sarannya.
Sementara itu giliran fraksi PDIP oleh Ari Kurniawan Wiro fraksi ini menyampaikan apresiasi kepada Bupati atas penyampaian nota tiga Raperda tersebut.
"Kerjasama antar desa agar bisa mengatur langkah kerjasama dengan pihak lain," katanya.
Hal yang sama juga disampaikan oleh fraksi Hanura yang di sampaikan oleh Liri Muri, menurut fraksi ini kerjasama desa, kira bisa mewujudkan kemandirian desa berdaulat dan berdaya saing. Desa membutuhkan kerjasama yang baik.
Fraksi ini menyarankan agar kerjasama desa nanti di serahkan kepada desa pemerintah daerah sifatnya hanya mengawasi.
"Mengenai kerjasama desa nanti supaya diserahkan saja kepada desa pemerintah hanya mengawasi," ingatnya.
Fraksi ini menyarankan ketika Perda nomor 09 susah dicabut maka secara otomatis Perda tersebut sudah tidak berlaku lagi, karena sudah ada Perda pengganti. Maka wajib kita ikut Perda yang baru tersebut.
Kemudian yang terakhir adalah giliran fraksi Persatuan yang disampaikan oleh Lorensius Ardi Wiranata.
Fraksi menyoroti mengenai penjualan kendaraan milik daerah, menurut dia fraksi ini ingin penjelasannya mengenai mekanisme mengenai penjualan kendaraan milik daerah seperti ada regulasinya.
" Fraksi kami meminta kejelasan terkait kepastian hukum mengenai penjualan aset daerah soal kendaraan," katanya.
Hadir pada acara tersebut, sejumlah kepala SKPD serta staf ahli dan para Kabid dan Kabag.(tar).