Pemasangan spanduk oleh tim Satgas dari Polres Kapuas hulu (Ist). |
PUTUSIBAU-FAKTAPAGI.COM. Jajaran Polres Kapuas Hulu, melaui Satgas Preemitip Operasi Bina Karuna Kapuas 2023,dan Personil Polda Kalimantan Barat (Polda Kalbar) gencar melakukan Sosialisasi kepada masyarakat terkait cara mengantisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di desa Tanjung Lasa Kecamatan Putusibau Utara. Minggu (12/3/2023).
Hal itu, di sampaikan Kapolres Kapuas Hulu AKBP,.France Yohanes Siregar,SIK, melalui Kasatgas Preemitip IPTU, Cahaya Purmawan.
Satgas Preemtif Ops Bina Karuna Kapuas-2023 tahap 1 memberikan himbauan dan sosialisasi tentang antisipasi Karhutla dengan membentangkan Spanduk larangan membuka lahan dengan cara dibakar.
"Selain memasang Spanduk tim juga menempelkan Maklumat Kapolda Kalbar di wilayah Desa Tanjung Lasa, Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu."ujar Purmawan yang juga menjabat Kasat Bimas.
Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa sosialisasi Karhutla merupakan salah satu langkah dalam mencegah terjadinya Karhutla di wilayah hukum Kabupaten Kapuas Hulu.
Sejak dimulainya Operasi Bina Karuna Kapuas-2023 beberapa waktu lalu sambung dia, Satgas Preemtif Ops Bina Karuna Kapuas-2023 tahap satu,Polres Kapuas Hulu gencar melakukan himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat, baik berupa imbauan kepada tokoh-tokoh masyarakat, maupun berdialog langsung dengan masyarakat serta menempelkan Maklumat Kapolda Kalbar ditempat strategis yang mudah dilihat oleh warga masyarakat.
"Dalam himbauan tersebut tertulis bahwa membuka lahan dengan melakukan pembakaran merupakan tindakan yang melanggar hukum, bahkan dapat dikenakan sanksi baik sanksi adat maupun sanksi pidana.
"Selain itu kata dia lagi, bahaya Karhutla dapat menimbulkan dampak luas terhadap ekosistem di kawasan hutan, termasuk dampak kabut asap yang menyebabkan penyakit saluran pernafasan serta mengganggu jarak pandang terutama untuk transportasi penerbangan,” ingatnya.(Tino)
Sumber :Humas Polres Kapuas Hulu.