Buka FGD Tentang Hutan Adat, Wabup Ingatkan Pengelolaan Hutan Adat Harus mampu Menopang Ekonomi Masyarakat

HANDI IDUL FITRI

HANDI IDUL FITRI

Jumat, Juli 17, 2026

Buka FGD Tentang Hutan Adat, Wabup Ingatkan Pengelolaan Hutan Adat Harus mampu Menopang Ekonomi Masyarakat

 

Berfoto bersama usai acara pembukaan FGD tentang peran Pemerintah terhadap pengakuan hutan adat oleh wakil Bupati Sekadau, Kamis (16/07/2026) di Aula lantai II kantor Bupati Sekadau.
SEKADAU-FAKTAPAGI.COM. Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Sekadau Subandrio, SH.MH membuka secara resmi kegiatan Focus Group Discusion (FGD) tentang peran Pemerintah kabupaten dalam percepatan dan perlindungan masyarakat adat di Sekadau,Kamis (16/07/2026) di Aula lantai II kantor Bupati Sekadau jalan merdeka Timur kecamatan Sekadau Hilir.

Dalam sambutannya Wabup mengatakan, kabupaten Sekadau meskipun kecil tapi memiliki kekayaan yang luar biasa, baik itu kekayaan budaya maupun kekayaan alam. Karena, banyak sub suku yang tinggal di kabupaten Sekadau maka menambah kekayaan budaya.

Hanya saja kata dia, kekayaan budaya masih belum mampu menjadi magnet pertumbuhan ekonomi. Namun dengan aset kekayaan yang besar memang belum mampu menjadi penopang ekonomi seratus persen,tetapi dengan FGD ini ada jalan dan solusi yang baik, dan pemerintah akan terus berusaha untuk menjadikan kekayaan alam dan budaya menjadi penopang kebangkitan ekonomi masyarakat.

Untuk diketahui kata dia, di kabupaten Sekadau, hampir 70 persen lahan sudah menjadi Hak Guns Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit dan kebun masyarakat mandiri. Kini sisanya sekitar 30 persen kota akan jadikan hutan adat yang mampu membangkitkan ekonomi masyarakat caranya adalah hutan yang berada di sekeliling kita akan dijadikan kawanan hutan serta hutan adat.

Nanti didalam hutan tersebut bisa dibangun wisata rohani, dengan begitu maka setiap momen tertentu akan dikunjungi masyarakat dari luar, dan masyarakat di sekitar bisa membuka warung dan berjualan.

"Jika sudah begini artinya pertumbuhan ekonomi bisa bisa berjalan dan pelaku UMKM juga bisa bergerak," kata Wabup.

Bahkan sudah ada contoh di desa Setawar, dalam hutan adat dibangun gua Maria, nantinya gua Maria tersebut pasti dikunjungi.

Masih dikatakan Wabup, di kabupaten Sekadau sudah ada 4 hutan yang di SK- kan salah satunya hutan adat. Artinya peran Pemerintah sudah sangat baik terkait hutan di kabupaten Sekadau.

Tetapi kita bersyukur ternyata Pemerintah Pusat melalui kementerian terkait juga perduli dengan keberadaan hutan, menetapkan hutan adat,bahkan didukung oleh banyak ormas seperti NGO,AMAN dan yang lainnya, semuanya mendukung percepatan pengakuan hutan adat kepada masyarakat adat.

"Terkait pembiayaan tentu antara Pemerintah Daerah dan Pusat membantu sesuai porsi masing-masing agar prosesnya berjalan dengan baik, karena tanpa anggaran yang memadai proses ini tidak berjalan, dan hanya menjadi gagasan semata tanpa hasil yang nyata," katanya.

Pemda sudah memiliki instrumen hukum terkait hutan adat, yakni dengan Perda nomor 8 tahun 2018 tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat adat.

Saat ini lanjut Wabup, sudah ada beberapa Kecamatan yang sudah banyak mengusulkan hutan adat, yakni dari kecamatan Nanga Mahap dan Nanga Taman.

"Harapannya dengan adanya kegiatan ini maka masyarakat hukum adat tetap eksis dan hak-hak hukum adat bisa terakomodir," harapnya.

Sementara itu perwakilan dari kementerian dalam negeri Irfan dalam sambutanya mengatakan, bahwa hutan terbagi menjadi dua, hutan negara dan hutan adat.

Menurut dia, hutan adat bertujuan melindungi wilayah kelola masyarakat hukum adat dari ancaman luar, melestarikan kearifan lokal, serta menjamin kedaulatan budaya. Manfaat utamanya meliputi penyediaan sumber air dan obat-obatan alami, penjagaan keanekaragaman hayati, pencegahan bencana alam, dan penyerapan karbon untuk mitigasi perubahan iklim global.

"Dalam pengelolaan harus sesuai keinginan masyarakat,bukan keinginan penguasa, karena masyarakatlah yang paham bagaimana mengelola hutan dengan agar bermanfaat," sarannya.

Hal yang sama dikatakan oleh Lorensius ketua panitia pelaksana terkait hutan adat, di kabupaten Sekadau sudah satu SK Hutan adat. "Kedepannya kita berharap agar Pemerintah Daerah bisa melakukan percepatan pengakuan hutang adat," harapnya.

Hadir pada pada kegiatan tersebut,  sejumlah kepala SKPD, perwakilan dari Kalimantan Utara, sejumlah camat, kepala desa, MBAM, serta undangan lainnya (tar).




Diterbitkan: faktapagi.com

Bagikan artikel ini

  
Tambahkan Komentar Anda
Tombol Komentar