![]() |
Hendrik Pakpahan, SH |
MEDAN-FAKTAPAGI.COM. Kasus penganiayaan terhadap Doris Fenita Marpaung mensinyalir adanya kegagalan sistemik penegakan hukum serta terindikasi ketidakbecusan aparat penegak hukum. Bahkan tiga orang tersangka, yakni Arini Ruth Yuni Siringoringo, salah satu Aparat Sipil Negara (ASN) di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cilandak Jakarta Selatan, masih bebas berkeliaran.Padahal Polrestabes Medan sudah menetapkan ketiganya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) karena terjerat kasus penganiayaan dan dijerat dengan pasal 170 Jo 351 KUHP oleh Polrestabes Medan beberapa waktu lalu.
Ketidakmampuan polisi menangkap para tersangka, termasuk insiden pelarian mereka dari Bandara Kualanamu beberapa waktu merupakan aib besar bagi institusi kepolisian.
Bahkan,pernyataan kuasa hukum tersangka yang sempat viral di media online beberapa waktu lalu menuding, bahwa status DPO yang di ditujukan kepada tersangka adalah palsu.
Hal ini semakin memperburuk situasi dan mencoreng citra kepolisian. Klaim kriminalisasi yang disebarluaskan di media sosial pun tak lebih dari upaya pengalihan isu semata.
Hal ini membuat Kuasa Kuasa hukum korban, Henry Pakpahan, S.H.berang ia mengecam keras atas ketidakpatuhan Arini sebagai ASN terhadap penegakan hukum.
Ia juga menyoroti pernyataan kuasa hukum tersangka dari kantor DRS & Partners yang menyebut status DPO mereka sebagai DPO palsu, pernyataan tersebut yang sempat viral di media online,ia menilai pernyataan tersebut telah mencemarkan nama baik Polrestabes Medan dan menimbulkan keraguan publik terhadap kinerja kepolisian
Henry Pakpahan, S.H dengan tegas mengecam ketidakpatuhan Arini dan menuntut Kepala KPP Pratama Cilandak untuk bertanggung jawab, untuk aegera memerintahkan.pegawainya menyerahkan diri dan menyelesaikan masalah ini sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
"Kalau memang tidak bersalah kenapa harus lari, sebagai warga negara yang baik harusnya mereka mempertanggungjawabkan perbuatannya didepan hukum, didampingi oleh kuasa hukum untuk segera menyelesaikan perbuatannya segera menyerahkan diri ke polisi " tegasnya .
Ketua Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (A-PPI), Hardep, turut menyesalkan perilaku para tersangka yang hingga kini masih buron.
Pernyataan-pernyataan di media sosial yang mengklaim mereka sebagai korban kriminalisasi dinilai kontradiktif dengan penolakan mereka untuk menyerahkan diri, dan isu isu yang dilontarkan di media sosial seakan+akan mereka merasa terzolimi .
"Buktikan kepada masyarakat kalau mereka memang tidak bersalah, jika tidak bersalah kenapa melarikan diri dan tidak mau mempertanggungjawabkan perbuatannya didepan APH ( Aparat penegak hukum) .
Insiden pelarian ketiga DPO dari Bandara Kualanamu setelah sempat diamankan polisi juga menjadi sorotan publik.Kejadian ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai koordinasi antar instansi kepolisian yang dapat menjadi preseden buruk terhadap penegakan hukum di negeri ini.
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., didesak untuk segera memerintahkan penangkapan kepada ketiga DPO tersebut guna mengembalikan kepercayaan publik dan memperbaiki citra kepolisian.
"Kasus ini sebagai pengingat tentang perlunya penegakan hukum yang tegas dan transparan, serta koordinasi yang efektif antar lembaga untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali," ingatnya (Rizky)